VIDEO: Detik-detik Wisnu Wardhana dengan Sengaja Tabrak dan Gilas Motor Petugas di Tengah Jalan

Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu sempat direkam oleh tim kejaksaan negeri Surabaya.

Editor: Nani Rachmaini
facebook
Motor aparat Kejaksaan ditabrak mobil yang ditumpangi mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019) 

"Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, Jumat (4/1/2019).

Baca: Ahli Otopsi Sebut Kalau Saja Putri Diana Lakukan Ini, Nyawanya Bisa Selamat

Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada pemanggilan untuk Wisnu Wardhana, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht.

"Kalau tidak bersedia datang, yang nanti kita yang jemput," jelasnya.

Kronologi kasus mantan ketua DPRD Surabaya

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Baca: Pengantin di Palembang Nangis-nangis Sambil Minta Maaf, 1.000 Tamu Undangan Tak Diberi Makan

Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.

Dipecat Hanura

Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya yang berstatus terpidana kasus korupsi dipecat dari keanggotaan Partai Hanura Jawa Timur.

Baca: Wanitanya Tiap Hari Selama 14 Tahun Selalu Melamar Pria Ini, Tapi Selalu Ditolak, Kini Ia Bahagia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved