Kondisi Brigpol Dewi Setelah Dipecat dan Dicerai, Gara-gara Kirim Video 'Syur' ke Napi Lampung

Video Brigpol Dewi yang sampai ke tangan napi Lapas Lampung, membuka tabir perselingkuhan. Bagaimana nasibnya kini?

Editor: Duanto AS
banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi perselingkuhan. 

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

 Rp 80 Juta Bisa Dipakai 320 Kali Nonton Persija Jakarta, Selain Untuk Mengencani Artis

 BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar. Namun, pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.

Pada upacara, Rabu kemarin, selain Brigpol Dewi, seorang polisi lainnya juga dipecat, yakni AKP JNW.

AKP JNW melakukan pelanggaran desersi.

Suami Bintara di Polrestabes dan Punya Anak

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hotman Sirait, membenarkan informasi adanya pemecatan dua anggota Polri tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Dia menjelaskan, terkait kasus asusila Brigpol Dewi, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Lebih lanjut, Kombes Hotman Sirait mengatakan ironisnya Brigpol Dewi memiliki suami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar.

Namun, dia kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved