Laporan Ketua DPC Hanura Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu Sarolangun, Sidang ke Pemeriksaan
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang dilaporkan ketua DPC Hanura ke Bawaslu sarolangun masih berlanjut. Jumat (4/1/2018)
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang dilaporkan ketua DPC Hanura ke Bawaslu sarolangun masih berlanjut. Jumat (4/1/2018)
Dipimpin ketua majelis Edi Martono dan anggota majelis Mudrika dan Johan iswadi, sidang tersebut masuk tahan putusan pendahuluan.
Divisi hukum penindakan dan pelanggaran, Bawaslu sarolangun, Mudrika mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihak partai Hanura sarolangun melaporkan dugaan administrasi pemilu 2019. Dalam hal ini ketua DPC Hanura (Indra gunawan) melaporkan terlapor yaitu (CM) dan (M)
"Yang dilaporkan terkair dengan dugaan pelanggaraan administrasi, pindah partai dan masih aktif di DPRD," katanya jumat (4/1)
Menurutnya, salah satu objek laporan pelapor bahwa ada keputusan gubernur yang digugat oleh para terlapor kepada PTUN Jambi.
Baca: Link Pengumuman CPNS Sarolangun 2018, Ini yang Harus Dilakukan Untuk Peserta yang Lulus Seleksi
Baca: Link Pengumuman CPNS Merangin 2018, Ini Nama-nama 248 Pelamar yang Dinyatakan Lulus
Namun Bawaslu, pihaknya dalam hal ini tidak berwenang mencampuri urusan PTUN, bahwa Bawaslu sesuai aturan, dalam hal penanganan pelanggaran adminitrasi pemilu ini akan fokus kepada administrasi pemilu yang ada di KPU.
"Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya, berdasarkan UU No 7 beserta Peraturan Bawaslu juga peraturan KPU yang berlaku dalam hal tetap mengacu UU pemilu," kata Mudrika
Berdasarkan laporan yang telah diplenokan, bahwa dalam sidang putusan pendahuluan ini laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dilanjutkan sidang pemeriksaan.
"agenda pihak pelapor dan terlapor agar menghadiri sidang pada selasa 8 januari 2018," kata mudrika
Sementara itu pihak pelapor, Indra Gunawan mengatakan bahwa terlapor memang sudah mencalonkan diri dengan partai yang berbeda dan masih aktif sebagai anggota DPRD melalui partai yang ditinggalkannya. Dan ini sudah jelas, tidak sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan KPU dan Kemendagri.
"Dalam hal ini, kita mengetahui ya kita laporkan. Artinya kita sebagai partai yang dirugikan," kata Indra
"Silahkan kembali ke anggota (DPRD) dengan alasana DCT di coret," katanya
Menurutnya, bahwa kita hari ini berfikir positif dan mempercayakan masalah ini ke Bawaslu Sarolangun untuk bersikap seadil-adilnya dalam menegakan aturan yang ada.