Dibuka Januari 2019 Ini Syarat Daftar dan Fakta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Kamu yang tak lulus CPNS 2018 jangan kuatir masih ada peluang untuk mengabdi kepada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K

Editor: bandot
IST/Humas Polda Jambi
Biro SDM Polda Jambi melaksanakan Seleksi Kompetensi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri TA 2018 Panda Jambi, selasa (11/12/18). 

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (*)

Baca: Muntah Darah Usai Syuting Fakta Tentang Penyebab Meninggalnya Torro Margens, Sempat Dirawat di Jogja

Baca: Demi Tugas Rahasia, Kopassus Ini Sampai Tak Tahu Anaknya Lahir, Istri Sampai Bingung Memberi Nama

Baca: 3 Wilayah Diguncang Gempa, BMKG juga Keluarkan Peringatan Dini di Sejumlah Wilayah Indonesia

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved