Perbandingan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga, Kok Mencolok Bedanya?

Untuk kampanye Pilpres 2019, tentu besaran dana kampanye tidak sebanding dengan tingkap pilkada. Jumlah dana tentu berkali-kali lipat.

Editor: Duanto AS
kompas.com
Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. 

Untuk kampanye Pilpres 2019, tentu besaran dana kampanye tidak sebanding dengan tingkap pilkada. Jumlah dana tentu berkali-kali lipat.

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa jumlah dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga?

Untuk kampanye Pemilihan Presiden 2019, tentu besarannya tidak sebanding dengan tingkap pilkada. Jumlah dana tentu berkali-kali lipat.

Lantas berapa jumlah dana kampanye dua kubu tersebut?

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ( LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan LPSDK itu bersamaan dengan penyerahan LPSDK partai politik peserta Pemilu 2019.

"Seluruh parpol dan tim kampanye nasional paslon datang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebelum pukul 18.00," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan rekapitulasi LPSDK yang dihimpun KPU, nilai penerimaan sumbangan dana kampanye capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih besar dibanding pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca Juga:

 Dosen Pembimbing Skripsi Dian Sastro, Rocky Gerung Jomblo 56 Tahun, Ini Kultwit tentang Menikah?

 Terungkap, 2 Napi Koruptor Lapas Izin Berobat Keluar Pakai Ambulans, Ternyata Malah Kelayaban

 Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan

 Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya Anggota Satuan Rahasia Kopassus, Membedah Isi Sat-81

LPSDK Jokowi-Ma'ruf tercatat sebesar Rp 44.086.176.801, sedangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno menerima sumbangan untuk dana kampanye senilai Rp 56,050,911,562.

Sebelum menyerahkan LPSDK, partai politik peserta pemilu sudah lebih dulu menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 22 September 2018.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf mencatat LADK Rp 11.901.000.000, sedangkan Prabowo-Sandiaga Rp 2.000.000.000.

Jika ditambah sumbangan, dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf per 1 Januari Rp 55.987.176.801 dan pasangan Prabowi-Sandiaga Rp 56.050.911,562.

Perbedaan mencolok

Melansir dari Tribunnews.com, dua kubu tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019 menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Semua hal rinci penerimaan sumbangan dana kampanye harus disampaikan dalam laporan tersebut, tidak terkecuali sumbangan dari masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.

Usai pelaporan, diketahui adanya perbedaan mencolok antara sumbangan dana kampanye dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dibandingkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Diketahui sumbangan dana kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebesar Rp 54 miliar hampir seluruhnya berasal dari kantong pribadi Prabowo dan Sandiaga.

Dana yang berasal dari Sandiaga Uno sebesar Rp 39,5 miliar (73,1 persen) dan Prabowo Subianto Rp 13.054.967.835 atau 24,2 persen.

Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.
Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019. (kompas.com)

Jika dijumlah angka sumbangan pribadi dari keduanya mencapai Rp 52,5 miliar.

“Sementara sisanya disumbangkan Partai Gerindra Rp 1.389.942.500 atau 2,6 persen; sumbangan pihak lain perorangan Rp 76.197.500 atau 0,1 persen; sumbangan pihak lain kelompok Rp 28.865.500 atau 0,1 persen; dan pendapatan bunga bank Rp 938.227,” ucap Bendahara BPN Thomas Djiwandono kepada awak media.

Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan sumbangan perorangan dari Jokowi dan Ma’ruf Amin bagi kebutuhan kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) yakni Rp 32.029.420 dari kedua orang tersebut.

“Dari kedua paslon sebesar Rp 32.049.420; perorangan sebesar Rp 121.213.260; partai politik Rp 2.011.054.983; dan yang paling besar dari sumbangan kelompok yakni Rp 37.921.904.138 serta dari badan usaha non pemerintah Rp 3.999.975.000,” ucap Trenggono.

Penyerahan LPSDK itu wajib disampaikan ke KPU RI sesuai Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU RI menyatakan bahwa sumbangan dari badan hukum usaha atau perusahaan itu dibatasi paling banyak Rp 25 miliar dan perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar termasuk sumbangan dari pasangan calon.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Hotman Paris Blak-blakan 10 Tahun Tidur Tak Seranjang dengan Istri, Mengapa Akhirnya Sadar?

 Maia Estianty Naik Jet Pribadi Keliling Indonesia, Ini Isi Jerohan Pesawatnya

 Isi Sindiran Pedas Sandiaga Uno untuk Elite Partai yang Belum Nyumbang, Bandingkan Tukang Ojek

 Penampakan Avanza Model Terbaru 2019, Seperti Ini Perkiraannya, Pesan Dulu Rp 5 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved