Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019, Bawaslu Sarolangun Koordinasi dengan Provinsi

"Sekarang masih mencari bukti dan kesalahan apakah benar ia aktif atau tidak. Sekarang ini bukti yang ada itu surat dan poto elektronik," katanya.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Sidang dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Sarolangung 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lanjutan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun, atas laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun, Syahrial Gunawan, masih dalam tahap pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono mengatakan, pihaknya dalam menangani kasus dugaan pelanggaraan pemilu, sangat hati-hati. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi sebelum menjatuhkan putusan nantinya.

Menurut Edi, putusan Bawaslu Sarolangun soal pelanggaran administrasi, masih menunggu hasil dari pemeriksaan.

Baca: Nenek 70 Tahun Luka Parah, Dianiaya Si Raja Tega Jambret untuk Modal Pesta Sabu

Baca: Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019, Bawaslu Sarolangun Terima Laporan dari Hanura

Baca: Kerap Terjadi Pemadaman Listrik di Batanghari, Ini Tanggapan PLN Rayon Batanghari

"Dua anggota kami bagian penindakan dan SDM masih koordinasi dengan provinsi. Putusan kita, jadwalnya sampai tanggal 7 januari," sebut Edy Martono, Rabu (2/1/2019).

Dijelaskannya, tuntutan permintaan dari pelapor (Syahrial gunawan) agar untuk mendiskualifikasi tiga calon yang dilaporkannya yaitu M. Syaihu, Hafiz, dan Jannatul firdaus, dikarenakan diduga masih aktif di kursi DPRD menggunakan partai sebelumnya yaitu PDIP. Sebab, mereka yang dilaporkan mencalonkan diri sebagai caleg dan pindah partai.

"Sekarang masih mencari bukti dan kesalahan apakah benar ia aktif atau tidak. Sekarang ini bukti yang ada itu surat dan poto elektronik," katanya.

"Kita belum bisa memutuskan karena masih dalam proses," ujarnya

Menurunya, memang Secara aturan Undang-Undang Bawaslu sudah jelas, bahwa ketika masuk DCT harus mengundurkan diri lalu dikuatkan lagi dipasal berikutnya, bahwa pengundurn diri tidak bisa di tarik kembali, artinya mengundurkan diri dari anggota dewan.

"Seharusnya tidak aktif lagi menjadi anggota dewan," katanya

Lanjutnya, sesuai peraturan PKPU dan Bawaslu, bagi yang melompat ke partai lain juga harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya dan seharusnya tidak aktif kembali.

Baca: Saryono Penasaran dan Kagum Lihat Candi, Ada Keajaiban di Seputar Komplek Percandian Muarajambi

Baca: Klaim Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Pemerintah, Fadli Zon: Klaim yang Sangat Menggelikan

"Saat penetapan DCS dan DCT sebelumnya secara administrasi memang ada mengunduran diri dari mereka dan surat berita acara pemberhentikan. Akan tetapi ini setengah jalan, dan mereka menarik kembali, tentunya orang ini tidak menarik kembali, sekarang kita lagi memproses," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved