Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pledoi Ferry Nursanti di Sidang Pembangunan Perumahan PNS Sarolangun

Sidang pledoi perkara dugaan korupsi pada pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun atas terdakwa Ferry Nursanti digelar di Pengadilan Tipikor

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Ferry Nursanti membacakan pledoi 

Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan atau kurungan penjara selama enam tahun.

Perlu diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved