Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru APBD Jambi 2018, Ini Nama Penerima Suap Menurut Dakwaan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Jambi 2018, Ini Nama-nama Penerima Menurut Dakwaan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.
"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.
Namun, dia enggan membeberkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers itu juga akan dapat disaksikan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.
Baca: NONTON LIVE STREAMING Rilis Tersangka Baru Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi oleh KPK
Baca: Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Jangan Lupa Cek Nomor Induk Pegawai di Sini
Baca: Ketika Zumi Zola Pernah Diingatkan KPK Akan Ada OTT, Namun Tetap Saja Terjerat Kasus Korupsi
"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:
Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.
Suap 53 Anggota DPRD
Sebelumnya dalam persidangan terungkap Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi
Berikut Nama-nama DPRD Jambi yang masuk Dakwaan JPU Untuk Zumi Zola.
Baca: Dituduh Disuap di AFF 2010, Eks Penjaga Gawang Timnas Markus Singgung Mobil yang Ditarik Agen
Baca: Waspada Saat Ada Tanda Ini, Bisa Jadi 5 Dari Gejala Leukimia Seperti yang Diidap Dian Pramana Poetra
Baca: Penerimaan CPNS 2018 di Batanghari, Rifai Pastikan Tak Ada Suap
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi diantaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Arfan Mengaku Beri Suap Anggota DPRD Bantah
Lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima suap ketok palu, dikonfrontir dengan pihak yang memberikan uang suap.
Lima anggota dewa itu adalah Cekman, Elhewi, Supardi, Parlangkutan, dan Tajudin. Mereka bagai paduan suara, kompak membantah penerimaan uang oleh mereka.

"Saya tidak terima uang ketok palu," ucap Cekman disusul jawaban serupa oleh rekan sesama anggota legislatif saat ditanya satu per satu oleh Yanto selaku Ketua Majelis Hakim, Senin (22/10/2018).
Jawaban kelima anggota DPRD Jambi itu lalu dikonfrontir kepada Arfan, yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Baca: Hotman Paris Syok, Lihat Syahrini ke Diskotik Termahal di Las Vegas, Isinya 1/3 Orang Kaya Indonesia
Baca: Rifai Pamone: Kakak Kandung Ungkap Penyebab dan Kondisinya Sebelum Jurnalis Metro TV Meninggal Dunia
Baca: Daftar Film Horor Akhir Tahun 2018, Diputar Rutin di TV hingga 31 Desember 2018
Arfan mengakui bahwa uang ketok palu telah disebar ke anggota DPRD Jambi, termasuk kelima anggota yang hadir di persidangan.
"Ada yang mulia, sudah diberikan," ucap Arfan. Pernyataan Arfan ini juga diamini oleh staf Arfan saat masih menjabat, yang juga hadir sebagai saksi di persidangan.
Saling bersikukuh dengan keterangan masing-masing, Hakim Yanto kemudian menanyakan peristiwa bagi-bagi uang ketok palu oleh pihak eksekutif kepada legislatif.
"Yang mulia saya nyatakan permintaan uang ketok palu memang benar adanya," kata Zumi.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Baca: Sebenarnya Apa yang Terjadi? Puluhan Pemilik Akun Media Sosial yang Dipanggil PSSI
Baca: VIDEO Manado Dihantam Gelombang Tinggi, Cuaca Ekstrem Hujan Deras dan Angin Kencang Merata
Baca: Dari 12 Zodiak, 3 Diantaranya Diramal Miliki Karier Cemerlang di Tahun 2019