Setelah 31 Desember 2018, 4 Pecahan Mata Uang Ini Tidak Berlaku Lagi, Ayo Tukarkan!
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
4 Pecahan mata uang ini tidak akan berlaku lagi tahun 2019, BI masih memberi kesempatan masyarakat yang ingin menukar hingga 31 Desember 2018.
TRIBUNJAMBI.COM – Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
Baca: Bukan Roket, Latihan Tempur atau Guntur, Darimana Suara Dentuman di Langit Bandung-Sumsel Berasal?
Baca: Tebar Teror, Begini Cara ISIS Jadikan Perempuan Sebagai Penghasil Uang & Budak Seks di Timur Tengah
Baca: Kisah Korban - Sedang Berbincang Soal Gunung Anak Krakatau, Pemuda Ini Digulung Ombak Saat Tsunami
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998

2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

Baca: Tak Sengaja Tahu Rahasia Jimat Bu Tien Soeharto, Mayor TNI Ini Tak Menyangka Diperlakukan Begini
Baca: Pernikahan Siri Guru Mengaji dan Muridnya, Terungkap Setelah Korban Hamil Dua Bulan
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999

4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.
Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.
Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Baca: Sudjiwo Tedjo Sebut Senang Melihat Prabowo Menari, Ini Tanggapan Capres No Urut 02
Baca: Tak Ingin Bobrok 5 Warganya Ketahuan, Malaysia Tuduh TNI Culik & Minta Tebusan, Kejadian Sebenarnya
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.
Prosedurnya pun cukup mudah.
Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.