Memanas, Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Sarolangun
Selain itu, pelapor juga hanya melaporkan tiga orang caleg, sementara ada tujuh yang masih diduga aktif menjadi anggota DPRD.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun, bertempat di kantor Bawaslu Sarolangun, Rabu (26/12/2018) kembali digelar dan semakin memanas.
Sidang dugaan pelangaran yang masuk dalam tahap pemeriksaan yang diajukan oleh pelapor yaitu ketua DPC PDIP sarolangun Syahrial gunawan dengan terlapor yaitu H. M Syaihu, Jannatul Firdaus, dan hafiz.
Sidang yang dipimpin ketua majelis Mudrika, mengatakan dalam sidang ini adalah tahap laporan dari pelapor dan jawaban dari terlapor. Dan, sidang ini hanya dihadiri dua terlapor yaitu (M Syaihu dan Hafiz) sedangkan Jannataul Firdaus, tak hadir tanpa koordinasi.
Baca: Usai Mengkremasi Putrinya, Keluarga Ini Dibuat Terkejut, Saat Sang Putri Melangkah Masuk ke Rumah
Baca: Bawaslu RI Kuatkan Putusan Bawaslu Sarolangun Terkait Laporan M Syaihu Terhadap KPU
Baca: Anak Krakatau Diawasi, Suara Dentuman Beberapa Kali Terdengar, Pakar: Biasanya Tak Begini
"Pembacaan jawaban terlapor pada intinya mereka membantah bahwa terlapor tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang dilaporkan pelapor (Sahrial gunawan)," kata Mudrika.
Dihadapan pelapor (Syahrial Gunawan), ketua majelis dan saksi, terlapor H.M Syaihu digandeng kuasa hukumnya yaitu Samaratul Fuad dan terlapor Hafiz.
Dalam sidang pembaan jawaban dari terlapor ini Samaratul Fuad menganggap laporan pelapor (Syahrial Gunawan) tidak berdasar dan tidak beritikat baik.
Baca: Terpidana Kasus Gratifikasi Sertifikat Prona di Tebo, Bayar Denda Rp 100 Juta ke Kejari
Baca: VIDEO: Terdampar karena Tsunami di Selat Sunda, Penyu Raksasa Dilepaskan Kembali ke Laut
Baca: VIDEO: Anak Lelaki Herman Seventeen Terlihat Datangi Makam Saat Subuh, Mengelus-elus Nisannya
Pokok jawaban yang dijawab sebanyak 11 halaman itu salag satunya menjelaskan bahwa laporan pelapor pada pokonya menyatakan bahwa terlapor (M. Syaihu) bersama terlapor lainnya masih aktif sebagai anggota DPRD dan telah mengajukan pengunduran diri bersama sama dengan para anggota DPRD laninnya yaitu Aang, Azakil Azmi, Mulyadi dan Cik marleni.
Ia menjelaskan, Dalam peraturan perundang undangan tidak ada larangan bagi calon anggota dewan yang telah mengajukan pengunduran diri tidak boleh lagi aktif sebagai anggota dewan.

Katanya, Mengajukan pengunduran diri bukan berarti berhenti sebagai anggota dewan. Persepsi pelapor yang menyatakan bahwa tidak boleh lagi aktif sebagai anggota dewan adalah keliru dan tidak tepat.
Karena pelapor bukan atau orang yang diberi kewenangan untuk menafsirkan kaidah dari ketentuan yang berlaku, termasuk Bawaslu yang hanya melaksanakan sesuai undang-undang.
Tambahnya, bahwa persyaratan yang diatur dalam undang- undang Nomor 7 tahun 2018 pasal 250 tidak ada mensyaratkan harus mengundurkan diri dari anggota DPRD. Sedang PKPU no 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 6 malah menyatakan tidak perlu mengundurkan diri.
"Pada kenyataan parpol yaitu PDIP peserta pemilu tidak ada mengajukan penggantian atau menarik dari keanggotaan DPRD, terhadap terlapor pada saat pendaftaran calon," ujarnya.
Selain itu, pelapor juga hanya melaporkan tiga orang caleg, sementara ada 7 yang masih diduga aktif menjadi anggota DPRD.
"Ini menjadi pertanyaan kenapa tidak semuanya di laporkan. Jika memang ada itikad baik dari pelapor untuk menjalan hak dan kewajiban baik sebagai peserta pemilu," katanya.
"Sangat patut diduga pelapor melaporkan tidak dengan niat yang baik, melainkan seperti orang sakit hati mau melepas dendam," ujarnya.
Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada esok hari, dengan agenda sidang pembuktian dari pihak pelapor.(*)