Makin Panas, Jerinx SID Sebut Menteri Susi Pudjiastuti 'Cupu': Presiden Aja Enggak Main Blok
Personel band Superman is Dead (SID), Jerinx atau Gede Ari Astina, mengungkapkan bahwa akun Twitter milik temannya diblokir oleh Susi Pudjiastuti.
Makin Panas, Jerinx SID Sebut Menteri Susi Pudjiastuti 'Cupu': Presiden Aja Enggak Main Blok
TRIBUNJAMBI.COM - Personel band Superman is Dead (SID), Jerinx atau Gede Ari Astina, mengungkapkan bahwa akun Twitter milik temannya diblokir oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Melalui cuitan pada Senin (24/12/2018), Jerinx SID mengaku baru saja mendapatkan informasi bahwa akun temannya @gendovara diblokir setelah mempertanyakan kebijakan izin lokasi di Teluk Benoa, Bali.

Tak hanya itu, Jerinx SID pun juga menyebut Menteri Susi Pudjiastuti 'cupu' dan membandingkannya dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memblokirnya meski juga diserbu argumen tentang reklamasi Teluk Benoa.

Sebelum akun temannya diblokir, Jerinx sempat menyebut jika akun Twitternya @JRX_SID telah diblokir oleh Menteri Susi karena argumennya tentang reklamasi Teluk Benoa.
Jerinx mempertanyakan apakah alasan ia diblokir lantaran kritis terhadap persoalan reklamasi Teluk Benoa.
Sebelum diblokir, Jerinx sempat menuliskan beberapa kicauan pernyataan, baik secara langsung maupun me-retweet postingan akun lain terkait reklamasi Teluk Benoa.
Baca: Ikuti Ujian Semester, Mahasiswa tak Bisa Mencoblos Calon Anggota Legislatif
Baca: Asyik Maen Game Dindong, Pria Ini Lalu Ringkus Polisi, Ternyata Ini yang Dilakukannya
Baca: Analogi Gajah dan Ayam untuk Gambarkan Kondisi Lapangan Tsunami Selat Sunda, Ini Penjelasannya
Jerinx juga meminta para followers-nya untuk me-mention akun Twitter Menteri Susi agar pemikirannya tetap terbaca oleh sang menteri.
Menurutnya, Menteri Susi adalah sosok dengan sikap rebel (pemberontak) yang palsu karena enggan diajak berdiskusi dan memblokir akun Twitter miliknya.Pada cuitan terbarunya untuk Menteri Sus, Jerinx lagi-lagi menyindir sosok Susi yang disebut gaul, kekinian, populer, dan out of the box.
Jerinx mengatakan bahwa dirinya memang tidak pernah menyukai orang dengan predikat 'anak gaul'.
Perdebatan Jerinx SID dan Menteri Susi Pudjiastuti memang tengah menjadi sorotan selama beberapa hari terakhir.
Setelah beberapa kali melontarkan kritik dan mengaku diblokir, Jerinx sempat mendapat balasan dari sang menteri.
Akan tetapi, balasan tersebut berujung tidak maunya lagi Menteri Susi meladeni Jerinx lantaran dianggap berkata tak pantas.
Menteri Susi mengaku keberatan dengan pernyataan-pernyataan Jerinx yang dianggap bernada skeptis, penuh penghakiman sepihak, ekstrem tentang radikalisme, dan penuh dengan pemikiran buruk.
- Dugaan Terbitnya Izin Reklamasi Teluk Benoa
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi soal dugaan terbitnya izin reklamasi Teluk Benoa.
Dugaan itu mengemuka ketika Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dari rilis yang diterima TribunBali, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap masyarakat Bali.
Disebutkan, dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan Walhi Bali.
Baca: Benahi Disiplin PNS, Sekda Sungaipenuh Sidak ke SKPD, Pasca Cuti Bersama
Baca: Mobil Letkol Dono Dipepet, Pelaku Keluarkan Pistol lalu Dor Dor Dor Dor, Perwira TNI Tewas Ditembak
Akan tetapi di tengah upaya konservasi tersebut, justru muncul dugaan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.
“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam,” ujar Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tidak Pernah Terbitkan Izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Dalam rilis yagn diterima Tribun, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.
"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Baca: Masih Tak Terima Disebut Taksir Hilda Vitria, Hotman Paris: Makanya Ngaca Dulu Sebelum Ngaku
Baca: Suara Dentuman Misterius di Palembang hingga Jawa Barat Akhirnya Terungkap, BMKG Paparkan
Baca: Jadwal Live Streaming Liga Italia Pekan ke 18 Mulai Malam Ini Siaran Langsung Bein Sport
Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.
"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.
Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial atau budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca: Benahi Disiplin PNS, Sekda Sungaipenuh Sidak ke SKPD, Pasca Cuti Bersama
Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.
Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.
"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan," katanya.
"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi."
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberikan klarifikasi.
Menurutnya, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.
Dan izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .
"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," ucap Menteri Susi.