Bukan STNK, Kendaraannya yang Ditilang, Ancaman Untuk Pengendara yang Tak Bayar Pajak Setiap Tahun
Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekadar sosialisasi.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, secara aturan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan memang ada.
"Tetapi selama ini memang belum diterapkan. Untuk menjawab informasi ini, agar masyarakat tidak merasa resah maka kami pastikan tidak benar, karena masih dalam tahap wacana," kata Bayu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Bayu menjelaskan, wacana itu muncul setelah Pemprov DKI Jakarta meminta data nyata kendaraan yang teregistrasi di Ibu Kota.
Namun, untuk sampai ke tahap pelaksanaan bisa dikatakan belum tahu kapan karena prosesnya begitu panjang.
"Belum kita sosialisasikan, dan juga memikirkan yang lainnya, karena tidak sedikit juga jumlah kendaraan di Jakarta ini. Masyarakat kami harap jangan percaya informasi yang belum pasti, walaupun nanti diadakan kita akan informasikan langsung," ujar Bayu
Senada, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan.
Bentuknya sekarang ini hanya imbauan dan menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.

"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, karena masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.
Sumardji melanjutkan, masyarakat jangan salah menilai bahwa aturan itu sudah berlaku.
Sebelum dimulai, kata dia perlu ada tahap sosialisasi agar pemilik kendaraan bermotor sudah tahu akan ada aturan baru.
"Jadi siapa yang bilang sudah diberlakukan itu salah besar. Kami masih terus mensosialisasikannya dulu sekarang ini, sambil menunggu keputusan dari Kakorlantas," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019"
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Hasil Pertandingan Liga Champions Rabu (12/12) dan Tim Lolos Babak 16 Besar
Beli Hunian Impian di Jambi, Bukit Asri Berikan Promo Akhir Tahun Rumah Tanpa DP Cicilan Ringan
Hilangnya Miliarder Amerika di Lembah X, Memicu Kopassus Ungkap Fakta Hutan Papua