Dhea Dipukuli Suami Berkali-kali saat Gendong Anak, Laporkan KDRT ke Polisi, Lalu Ini yang Terjadi
"Penyidik bilang kalau pelaku tidak ditahan lantaran dijamin penangguhan penahanan oleh keluarganya. Kata penyidik itu adalah hak tersangka," jelasnya
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DL (23) warga Kampung Bugis, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Selasa (4/12/2018) lalu, terpaksa melaporkan suaminya FA (20) lantaran kerap mendapatkan perlakuan kasar dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam surat laporan korban Nomor STPL / B 1192 / XI / 2018 tertulis bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengajak korban pergi ke rumah orangtuanya di Jalan Depati Unus, RT 11, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, dengan alasan untuk memperlihatkan anaknya yang masih bayi ke orangtuanya.
Baca: Saat Keluar Penjara Nanti, Ahok Disebut-sebut Makin Kaya Raya, Mengapa Kekayaannya Bisa Bertambah?
Baca: Polisi Ungkap 8 Fakta Mencengangkan, Pembunuhan Sadis Perempuan Muda yang Tewas Tanpa Busana
Baca: Suara Gemuruh, Gempa dan Tsunami Menerjang, Saat Kiamat Video Inilah yang Terakhir Anda Lihat di TV
Sebelumnya, pelaku telah mengucap cerai kepada korban. Hasilnya, keduanya tidak tinggal serumah lagi. Dan, saat berada di rumah orangtuanya, pelaku meminta korban untuk rujuk. Namun, korban menolak. Di situ sempat terjadi cekcok, pelaku memukul wajah korban berkali-kali dalam situasi korban sedang menggendong anaknya.
Korban pun meminta pertolongan, lalu datanglah orangtua pelaku untuk melerai. Saat itu, pelaku masuk ke kamar, lalu keluar membawa pisau dan mengancam akan menusuk korban. Korban yang ketakutan meminta pelaku untuk membuang pisaunya dan berbicara baik-baik.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar di bagian wajah dan kepala. Lalu korban melapor kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna pengusutan.
Kepada Tribunjambi.com, korban menyebutkan, Kamis (19/12/2018), dirinya dipanggil penyidik Polresta Jambi untuk mediasi antara kedua belah pihak keluarga. Di situ, korban menolak untuk damai.
"Di situ, penyidik bilang bahwa pelaku akan langsung ditahan usai mediasi. Kami pun percaya," ujarnya.
Korban kembali dipanggil penyidik, Sabtu (22/12/2018). Dia diminta untuk menandatangani surat penolakan damai serta menyerahkan barang bukti berupa sepasang baju yang dipakai saat peristiwa.
"Waktu tanda tangan penyerahan barang bukti, penyidik sempat bilang jangan tengok pelaku. Nanti dia tertekan. Saya tidak mau dan langsung pergi ke ruang tahanan. Ternyata di situ tidak ada pelaku. Bahkan namanya juga tidak ada dalam daftar tahanan," terang korban.
Baca: 4 Tanaman Sebagai Alternatif Metode Pengobatan di Indonesia, Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah
Baca: Update Terbaru Tsunami Banten dan Lampung, 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka, 69 Hotel-Vila Rusak
Korban kembali ke ruangan penyidik untuk untuk menanyakan hal tersebut.
"Penyidik bilang kalau pelaku tidak ditahan lantaran dijamin penangguhan penahanan oleh keluarganya. Kata penyidik itu adalah hak tersangka," jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengiyakan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu sudah diterima pihaknya dan ditindak lanjuti.
Baca: Versi Vulkanolog ITB Sebut 4 Kemungkinan yang Menjadi Penyebab Tsunami Banteng dan Lampung
Baca: FOTO-FOTO Kondisi Lampung Pascahantaman Tsunami Selat Sunda, Way Muli Porak Poranda
Baca: Terungkap 4 Penyebab Tsunami di Selat Sunda Menurut Vulkanolog ITB yang menelan Korban 222 Orang
"Benar. Laporan sudah diterima," ujar Kapolresta.
Fauzi menanggapi terkait tidak ditahannya pelaku. Katanya, pelaku memang tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan bahwa pelaku bersikap kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Namun, statusnya tetap tersangka dan perkaranya lanjut," pungkasnya. (*)