Putusan Bawaslu Sarolangun, Terkait Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun Dinyatakan Memenuhi Syarat
Sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sarolangun dalam dugaan pelanggaran administratif berlanjut
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sarolangun dalam dugaan pelanggaran administratif berlanjut pada, Jumat (21/12/2018).
Agenda hari ini merupakan sidang pembacaan putusan pendahuluan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh pelapor Syahrial Gunawan selaku ketua DPC PDIP Sarolangun dan selaku caleg anggota DPRD sarolangun kepada terlapor yaitu H.M Syaihu, Jannatul Firdaus, dan Hafiz
Dalam sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Mudrika dan didampingi oleh anggota majelis Edi martono.
Dalam agenda sidang ini hanya dihadiri oleh pihak pelapor, namun pihak terlapor yang berjumlah tiga orang itu tak tampak dalam ruangan sidang, yaitu, HM Syaihu, Jannatul Firdaus dan Hafiz
"Memang tadi dalam sidang tidak dihadiri oleh terlapor, namun sidang tetap dilanjutkan pada pembacaan laporan putusan pendahuluan karena tahap ini tidak diwajibkan hadir terlapor," kata Mudrika, Ketua Majelis kepada Tribunjambi.com (21/12).
Baca: Kuliner Jambi Nasi Goreng Kugo, Dimasak Dengan Menggoyangkan Kuali, Packaging Pakai Bahan yang Aman
Baca: Bawaslu Sarolangun Ajak Semua Elemen Ikut Awasi Proses Pemilu 2019
Baca: Ini Jalur-Jalur Rawan di Jambi saat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Polda Siapkan 2.700 Personel
Mudrika sebagai ketua majelis dalam persidangan mengatakan, Hasil dari pada putusan pendahuluan menyatakan bahwa laporan pelapor (Syahrial gunawan) memenuhi syarat formil, materil dan berkas
"Formil dan materil ya ada pelapor, bukti, saksi dan laporan masih dalam batas waktu, pelapor dan terlapor juga caleg anggota DPRD," katanya
Berdasarkan hasil menyatakan bahwa syarat terpenuhi maka proses sidang ini dilanjutkan tahapan sidang pemeriksaan.
"Sidang pemeriksaan ini nanti akan memeriksa laporan, lebih mendalami isi laporan pelapor," katanya
Dijelaskannya, yang dilaporkan pelapor adalah terkait dugaan pelangaran administrasi yang mana para terlapor yaitu H.M Syaihu, Jannatul firdaus dan Hafiz sudah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD dan itu digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai caleg DPRD.
Lanjutnya, disatu sisi mereka diduga masih aktif sebagai anggota DPRD sarolangun dan mengajukan gugatan terkait putusan PTUN tentang pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai dan sudah mengundirkan diri.
"Ini yang dipermasalahkan sehingga dianggap oleh pelapor terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu," ujarnya.
Baca: VIDEO: 5 Fakta yang Terungkap dari Kapal Meledak di Sungai Musi dengan Kronologis & Daftar Korbannya
Baca: Terungkap Sosok Pembunuh Sisca Icun yang Tewas di Apartemen, Ternyata Dibunuh Gigolo Pesanannya
Katanya, permasalahan ini lebih terfokus ke syarat pendaftaran. Jadi Salah satu syarat pendafataran calon DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD, salah satunya mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota bagi yang dicalonkan oleh partai berbeda (pindah partai).
"Ketika mengundurkan diri dan surat sudah sampai ke kpu, ternyata para terlapor diduga oleh pelapor masih aktif di DPRD," katanya
Dengan begitu sidang selanjutnya yang dihadiri oleh para pihak sudah diagendakan sidang pemeriksaan pada rabu (26/12)
"sesuai dengan peraturan paling lambat 8 januari 2018, atau sebelum tanggal 8 harus putus,"katanya