Bahar Bin Smith Ditahan, Jokowi: 'Kalau Memukuli Orang Urusannya Dengan Polisi Bukan Dengan Saya'

Presiden Jokowi turut merespons kasus penahanan terhadap Bahar Bin Smith yang ditahan oleh Polda Jabar terkait kasus penganiayaan

Editor: bandot
Kolase/Kompas.com
Jokowi dan Bahar Bin Smith 

Tanggapan Jokowi Soal Penahanan Bahar Bin Smith, 'Kalau Memukuli Orang, Urusannya Dengan Polisi Bukan Dengan Saya'

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi turut merespons kasus penahanan terhadap Bahar Bin Smith yang ditahan oleh Polda Jabar terkait kasus penganiayaan.

Pernyataan Jokowi dikatakan sehari setalah Bahar Bin Smith ditahan di Polda Jabar, Selasa (18/12/2019).

Bahar Bin Smith ditahan oleh pihak Polda Jabar karena dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

Video penganiayaan tersebut kini juga beredar luas di media sosial.

Bahar Bin Smith ditahan setelah berjam-jam diperiksa oleh penyidik.

Presiden Jokowi mengatakan, soal penahananan terhadap Habib Bahar bin Smith, jangan diartikan sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Pilpres 2019, Rabu (19/12/2018), di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, seperti dikutip dari Antara.

Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama, KH Maruf Amin Beri Jawaban Ini

Baca: Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka Januari 2019, Ini Ketentuan Dari Menpan RB

Baca: Orang Tua Halika Harus Dirujuk ke RS Padang, Bus Terguling di Jalan Lintas Bungo-Tebo

Jokowi mencontohkan, ketika ada kasus pemukulan, maka hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Jokowi menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Jokowi berada di Kapal Perang Milik TNI AL
Jokowi berada di Kapal Perang Milik TNI AL (Erabaru)

"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi.

Fadli Zon Sebut Rezim Tangan Besi

Pernyataan Jokowi soal tidak adanya kriminalisasi ulama yang sekaligus membantah pernyataan dari Fadli Zon sebelumnya yang mengatakan, kasus penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith adalah kriminalisasi terhadap ulama.

Sebelumnya, buntut kasus penahanan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar, wakil Ketua DPR RI yang juga adalah wakil ketua umum Partai Gerindra, Fadli Zon sebut kasus tersebut adalah salah satu bukti adanya kriminalisasi terhadap ulama.

Hal tersebut, Fadli Zon lontarkan di akun Twitter miliknya, @fadlizon pada Rabu (19/12/2018), pasca heboh berita penahanan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar.

Cuitan Fadli Zon tersebut berkaitan dengan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan pengaiayana terhadap dua anak.

Baca: Sebelum Markasnya Dihancurkan, Komandan KKB Papua Egianus Kogoya Sempat Serukan Ini

Baca: VIDEO: Mata Najwa PSSI Bisa Apa Jilid 2, Manajer Tim Liga 3 Ungkap Dalang Pengaturan Skor Sepak Bola

Baca: Mata Najwa Memanas Mr X Ungkap Godfather Mafia Sepakbola Indonesia, Para Tokoh Beri Jawaban

Baca: BNPB Ungkap Prediksi Bencana yang Bakal Terjadi di Tahun 2019, Ada Hidrometeorologi dan Geologi

Fadli Zon mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan sejumlah akun di media sosial karena menyebarkan hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan sejumlah akun di media sosial karena menyebarkan hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) ()

"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.

Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.

Respon KH Maruf Amin

Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menilai penahanan Bahar bin Smith bukan kriminalisasi ulama.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, di sela silaturahimnya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Calon Wakil Presiden, Maruf Amin tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). Selain pasangan Jokowi-Maruf Amin, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari Senin 13 Agustus. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan satu diantara syarat wajib yang diberlakukan KPU bagi capres dan cawapres untuk mengikuti Pilpres mendatang.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Calon Wakil Presiden, Maruf Amin tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). Selain pasangan Jokowi-Maruf Amin, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari Senin 13 Agustus. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan satu diantara syarat wajib yang diberlakukan KPU bagi capres dan cawapres untuk mengikuti Pilpres mendatang.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ia menyatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Ma'ruf menegaskan, tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.

"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.

Jadi Tersangka

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Pengacara Buka Suara

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.

"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.

Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Proses Pemeriksaan Sampai Resmi Ditahan

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar turut juga didampingi sejumlah pengacara termasuk Munarman.

Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

"Alhamdulillah siap (diperiksa)," kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith pada Selasa (18/18/2018) berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.

"Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Aziz, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 20.05 WIB.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.

Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.

Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.

Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Bahar binb Smith sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.

"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.

Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Penjelasan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Dedi Prasetyo memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Polisi, lanjut Dedi Prasetyo, mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.

Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jokowi Respons Kasus Habib Bahar bin Smith: Kriminalisasi Ulama? Pukul Orang Urusannya dengan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved