Fakta Mencengangkan Pesta S3ks Dalam Kamar di Hotel Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1,5 Juta

Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta s3ks harus membayar Rp1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK

Editor: bandot
net
Ilustrasi 

Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan .
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan . ((KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA))

Polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi pesta s3ks.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.

Polisi tetapkan dua tersangka

Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman.

Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Syarat dan Rincian Tenaga yang Dibutuhkan

Baca: Media Korea Selatan Sampai Menyoroti Boikot Iklan Shopee yang Tampilkan BLACKPINK

Baca: Pengakuan Perusak Baliho Demokrat Dibeberkan Andi Arief: 35 Orang, Dibagi 5 Regu & Diupah Rp150 Ribu

"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.

"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.

Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara

Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.

Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.

Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta s3ks

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved