Pengumuman Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham, Cek Namamu di Link Ini!

Sempat diundur, namun Kamis (13.12) malam Kemenkumham akhirnya mengumumkan hasil akhir penerimaan CPNS 2018. Cek disini!

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Update terbaru CPNS Kemenkumham 

LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham 2018

Seperti diketahui, pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2.000 formasi.

Rinciannya untuk penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.

Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.

Baca: Warga Negara Malaysia Sembunyikan 3 Paket Sabu, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Begini Kondisi 5 orang Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas setelah Ditangkap, Polri Beri Imbauan

Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018

Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.

SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.

Bila seseorang pelamar CPNS Kemenkumham dinyatakan lulus tes SKB dan SKD, ia harus segera menyiapkan diri untuk menjalani tahapan pemberkasan.

Namun, jangan salah, tetap ada potensi kegagalan dalam tahapan ini alias tidak serta lolos menjadi CPNS.

BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.

Sementara untuk syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham, admin @cpnskumham menulis, jika hingga kini belum ada arahan terkait pemberkasaan.

Seleksi Kompetensi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Seleksi Kompetensi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (IST/Humas Polda Jambi)

Namun, jawaban secara pribadi, syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham bisa saja sama dengan tahun lalu.

Admin @cpnskumham juga meminta netter agar tak terburu-buru lantaran aturan bisa saja berubah.

"Misalnya surat kesehatan kejiwaan harus dari dokter spesialis jiwa atau berkas lainnya," tulis admin @cpnskumham.

Sehingga akan lebih baik, bila peserta menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved