Fakta Terbaru Skandal Wawan 'Cek-in' dengan Artis FTV, Berumur 19 Tahun, Hingga Tanggapan Istrinya
Belakangan wanita yang bersama Wawan di hotel diketahui sebagai seorang artis FTV berinisial FNJ.
Melansir Tribunnews, tugas asisten pribadi Wawan yakni mengurusi surat izin berobatnya dan izin keluar yang lain.
Surat-surat izin itu biasanya diperoleh dari Wahib Husen, yang saat itu masih menjadi Kalapas Sukamiskin.
Wahid Husen sejatinya tahu jika izin yang diajukan Wawan sengaja disalahgunakan.
Wawan diduga menyalahgunakan izin keluar berobat untuk menginap di hotel.
Baca: Nirina Zubir 14 Tahun Ogah Main Film Horor, Sejak Kejadian Aneh Ini Menimpa Ibunya
3. Artis FTV yang Temani Wawan di Hotel Masih Belia
Wawan disebutkan keluar rutan untuk berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel.
Belakangan wanita yang bersama Wawan di hotel diketahui sebagai seorang artis FTV berinisial FNJ.
FNJ alias FNY saat ini masih berusia 19 tahun.
FNJ selama ini dikenal publik sebagai permain FTV dan sinetron striping.
Baca: Promo di Gramedia Jambi Cashback Hingga Rp 80 Ribu & Bedah Buku Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini
4. Tarif Hotel Per malam Hingga Jutaan Rupiah
Keberadaan Wawan dan FYN diketahui melalui CCTV yang diambil pada Juli 2018.
Marketing Communication Manager Hilton Bandung, Winda Yuliani mengatakan jika okupansi Hotel Hilton cukup ramai setiap bulannya yaitu 80% yang sering dikunjungi oleh pebisnis.
"Harga kamar di sini ratenya Rp2,6 juta per malam. Jelang tahun baru harga kamar menjadi Rp3,6 juta nett dengan minimum stay dua malam," ujar Winda saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (11/12/2018).
Ketika ditanya soal menginapnya Wawan bersama FYN, Winda yang saat ini sedang mengadakan media visit ke Jakarta mengatakan, Ia tidak bisa memberikan komentar banyak soal kasus ini.
"Kami enggak bisa memberikan komentar dan enggak bisa memberikan data tamu hotel yang menginap di sini. Saat ini proses pengadilan sedang berlangsung, jadi biarkan berjalan sesuai proses saja," ujar Winda.
Baca: Kedapatan Bawa Sabu 2,6 gram, Jupriadi Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 800 juta