Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI
Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI
TRIBUNJAMBI.COM - Wahai para wanita dengan pasanganmu yang merupakan seorang Tentara Naional Indonesia (TNI).
Bila memiliki rencana untuk ke jenjang yang lebih 'mantap' atau pernikahan, para wanita harus mengetahui syarat-syarat ini.
Pasalnya, menjadi seorang istri dari anggota TNI harus melewati beberapa tes.
Bukan hanya tes pengetahuan nasionalis, tapi poin utama adalah tes keperawanan.
Baca Juga:
Denjaka Pasukan Elite TNI AL yang Bikin Marinir AS Tercengang, Sering Disebut Hantu Air
Dibentuk Memerangi Teroris & Gerakan Separatis, Akankah TNI Akan Turunkan Kopassus dan Elite Lainnya
VIDEO: Inilah Sosok Egianus Kogoya, Pemimpin KKB di Papua yang Berani Menantang TNI Untuk Berperang
Tidak sampai di situ saja, banyak pula berkas yang harus dipenuhi sebelum didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), atau ke tempat pengurusan lainnya sesuai keyakinan masing-masing.
Berkaca dari artis-artis yang menikah dengan seorang anggota TNI, apakah mereka melakukan hal dan tes yang berat tersebut.
Pada tahun 2013, ketika usianya menginjak kepala empat, Bella Saphira akhirnya dipersunting oleh TNI dan harus memenuhi syarat menjadi TNI.
Setelah cukup lama merahasiakan kehidupan asmaranya, artis yang telah malang melintang di jagat hiburan itu pun harus melalui tahapan rumit.

Ya, untuk menjadi istri seorang TNI yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, aturan ketat harus diberlakukan.
Termasuk mengenai bagaimana ketentuan menikah.
Nah, calon istri prajurit TNI mau tidak mau harus memenuhi syarat yang telah ditentukan insitusi terkait.
Termasuk untuk melakukan tes keperawanan.
Lebih jauh, para istri prajurit militer nantinya akan tergabung dalam organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Baca Juga:
Tak Mau Terus Bersedih Zumi Zola Dipenjara 6 Tahun, Istri Bagikan Kabar Bahagia Ini
Dapat Rekor Muri, 4000 Lebih anak PAUD di Jambi, Menari Zapin Berayun
5 Poin Pesan Pastoral PGI Terkait Peristiwa Pembunuhan di Nduga Papua
Fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:
1. Surat permohonan izin nikah.
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian ditanda tangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
Baca Juga:
Serunya Vlog Ganjar Pranowo di Tribun Jambi, Bicara Kuliner Jambi, Ajak Guyon Peserta Mobile Legend
Resmi Nikahi Shelvie, Daus Mini Sempat Gugup Sebelum Akad, Begini Sosok Istrinya yang Ketiga
Kesal Gara-gara Sampah, Warga 4 Kelurahan Blokir Jalan TB Sriwijaya
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.
Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
Baca Juga:
Intruksi PP 49, Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Ini Kata Pemkab Batanghari
Hasil Liga Italia Tadi Malam, Roma Ditahan Imbang, Berikut Jadwal Big Match Ac Milan vs Torino
Dibalik Eksotisnya Gunung Kerinci, Ini Fakta yang Mencengangkan
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain itu, TribunJambi.com juga mendapat keterangan menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, barulah menghadap bersama calon suami.
Selanjutnya, akan diadakan serangkaian tes tertentu, seperti:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Baca Juga:
Dilangsungkan di Hotel Mewah, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Tak Dihadiri Keluarga
Daftar Pemenang Miss World 2018, Miss Meksiko Vanessa Ponce Juara, Ini Posisi Miss Indonesia
Promo Hari Ini TIX ID Tiket Film Aquaman Buy One Get One, Berlaku 7-16 Desember, Baca Sinopsisnya
Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Nah, itu tadi segudang persyaratan yang harus ditempuh untuk jadi istri prajurit TNI, bagaimana menurut Anda?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON JUGA VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
BACA BERITA POPULER KAMI DI TRIBUN JAMBI:

Tak Main-main Basmi KKB, TNI & Polri Sampai Terjunkan Dua Jenderal Untuk Pimpin Operasi Perburuan
20 Tahun Kemudian, Siswa yang Nonton Aksi Kolonel Makan Telur Sanca Itu Jadi Danjen Kopassus
Kisah Misi Pasukan Khusus Raider Kostrad dan Kopassus Bergabung Bebaskan Korban Sandera KKB di Papua