Setelah Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Langkah Ini yang Akan Dilakukan
Setelah diperiksa selama 11 jam oleh Bareskrim Mabes Polri, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Setelah Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengacara Beberkan Kelemahan Pasal dan Langkah Apa yang Akan Mereka Lakukan Untuk Membebaskan Bahar bin Smith dari tuduhan penghinaan
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah diperiksa selama 11 jam oleh Bareskrim Mabes Polri, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski kini telah berstatus sebagai tersangka namun Bahar bin Smith tidak ditahan oleh kepolisian karena dinilai kooperatif.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam.
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (6/12/2018).
Baca: Habib Bahar bin Smith Memilih Membusuk di Dalam Penjara dari Pada Harus Meminta Maaf ke Jokowi
Baca: Suami Wali Kota Airin Rachmi Ketahuan Nginap di Hotel Bareng Artis Cantik, Takdir akan Buka Rekaman
Baca: 8 Pekerjaan Paling Diminati Tahun 2019, Ini Analisis Lengkap Masa Depan yang Perlu Anda Tahu
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Namun, menurut Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018). Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Baca: Kronologi Pembunuhan di Prabumulih, 3 Kepala Korban Kena Tembak, Zainal Dalam Posisi Duduk
Baca: Jadwal Final Piala AFF 2018 Malaysia Vs Vietnam, Head to Head dan Prediksi Strategi Permainan
Baca: Hasil Copa del Rey - Menang 6-1 Atas Melila, Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (Reza Jurnaliston)
Tribunjambi.com melansir dari Kompas.com Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca: Hanya Butuh Satu Kali Klik, Update Instagram Stories Langsung Jadi Status WhatsApp
Baca: Ruben Onsu Bongkar Siapa Pelaku & Rangkaian Teror Mistis ke Raditya Dika, Mulai Darah-Ular Kobra
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.
“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia. Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.