Lapas Klas II B Bungo, Usulkan 4 Narapidana Dapat Remisi Natal
Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi dari kasus yang berbeda. Dua orang kasus perlindungan anak, dua lainnya terjerat kasus Migas dan narkoba
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Empat orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas II B Bungo, diajukan untuk mendapatkan remisi.
Rahnianto, Kepala Lapas Klas II B Bungo, ketika dikonfirmasi mengiyakan hal tersebut. Menurutnya, empat napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, dinilai layak.
“Yang kita usulkan dapat remisi ada empat orang. Karena warga binaan yang beragama nasrani masih terbatas,” jelas Rahnianto.
Baca: 6 Napi di Lapas Sarolangun Dapat Remisi Natal
Baca: Video Karni Ilyas Ungkap Soal Dipanggil Presiden ke Istana Usai TV One Live Reuni Akbar 212
Kelayakan keempat napi tersebut memperoleh remisi Natal kata Rahnianto, lantaran mereka memenuhi kriteria yang diberikan dari Kemenkumham. Baik persyaratan substantif dan administratif.
Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini dari tiga kasus yang berbeda. Dua orang kasus perlindungan anak, sementara dua lainnya terjerat kasus Migas dan narkoba.
Remisi yang diajukan, bervariasi mulai dari remisi pengurangan hukuman selama 15 hari dan 1 bulan. Pengurangan tidak terlalu tinggi, karena remisi khusus.
Baca: VIDEO: Wakil Walikota Jambi, Maulana Hadiri Acara Tribun Great Expo 2018 Bersama UangTeman
Baca: Enam Aplikasi Pinjaman Uang Secara Online, Sehari Uang Bisa Cair, Pilih Mana yang Terbaik
"Pembacaan remisi nanti dilakukan bertepatan dengan hari Natal, tanggal 25 Desember," ujarnya.
Rahnianto berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, dapat mengabulkan remisi bagi keempat narapidana yang telah diajukan oleh Lapas Bungo.
"Mereka yang kami ajukan ini, selama ini berkelakuan baik. Dan anggapan kami mereka layak memperoleh remisi," katanya.(*)