Pedagang Pasar Angso Duo Baru Tak Boleh Berjualan di Atas Pukul 18.00 WIB, Ini Alasannya

Diantaranya sudah disepakati bahwa operasional di Angso Duo Baru dimulai dari pukul 04.00 subuh hingga 18.00 sore.

Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/NURLAILIS
Pedagang mulai menempati lapaknya di Pasar Angso Duo Baru. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat bersama dengan PT EBN dan Pemprov Jambi.

Pihaknya akan membahas terkait aktivitas di Pasar Angso Duo Baru.

Hasilnya ada beberapa kesekapatan yang telah ditetapkan.

Disampaikan oleh Erwansyah, Asisten II Sekda Kota Jambi bahwa rapat yang digelar di ruang pola tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.

Diantaranya sudah disepakati bahwa operasional di Angso Duo Baru dimulai dari pukul 04.00 subuh hingga 18.00 sore.

Diluar itu tidak boleh ada aktivitas sama sekali.

Selanjutnya untuk parkir dan kebersihan serta limbah di Pasar Angso Duo, PT EBN diminta bekerjasama dengan tim teknis Pemkot Jambi.

Baca: Atasi Daerah Langganan Banjir, Pemkot Jambi Rencana Bangun Kolam Retensi Delapan Anak Sungai

Baca: Mobil Listrik PLN BLITS Explore Indonesia di Bungo, Sekali Isi Daya Baterai 100 kWh Tempuh 300 Km

Baca: Namanya Dikaitkan dengan Produk Komestik Ilegal, Via Vallen : Sudah Dinikmatin Saja

Sehingga sampah bisa dibuang di kawasan TPA Talang Gulo dan tidak diperkenankan untuk menggunakan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah.

Selanjutnya tidak diperbolehkan lagi ada pedagang yang berjualan seperti PKL.

Bahwa semua pedagang harus masuk dan berjualan di Pasar Angso Duo Baru.

Selanjutnya Pasar Angso Duo Lama akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sehingga tidak diperkenankan bagi PT EBN untuk melaksanakan pembangunan di kawasan tersebut.

“Selanjutnya antara security PT EBN dan petugas dari Pemkot Jambi agar bisa bekerjasama dengan baik. Baik dalam menjaga keamanan maupun lalu lintas sekitar pasar,” katanya.

Dikatakannya bahwa aktivitas malam hanya boleh dilaksanakan di pasar Induk Talang Gulo.

“Ini sudah menjadi keputusan bersama yang harus sama sama disepakati,”jelasnya.

Baca: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 86 Paket Ekstasi dan 9 Paket Sabu, Narkoba Disembunyikan di Kos

Baca: Tim Belukar TNI-Polri Ditembaki Kelompok Separatis Papua Saat Upaya Evakuasi Korban Tewas di Nduga

Baca: Akhir Tahun 2018 Serapan Angaran Pemkab Tanjabbar Baru 80 Persen, Ambok Tuo Beberkan Penyebabnya

Ditambahkan oleh Komari, Kepala Disperindag Kota Jambi bahwa keputusan tersebut sudah menjadi keputusan bersama.

Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka Pemkot akan memberi sanksi.

“Sudah kesepakatan bersama didalam rapat. Bahwa tidak boleh ada aktivitas malam disana. Kalau masih, akan ada sanksi dan kita lakukan pemantauan,”katanya.

Sementara itu menurut M. Purnomo Sidi, Kepala Pengelola Pasar Angso Duo Baru yang mewakili PT EBN bahwa hasil rapat akan dirembuk bersama para pedagang.

Sebab ada ribuan pedagang yang harus diberi sosialisasi mengenai hal tersebut.

“Pedagang kita ada sekitar 3.400an. Tentunya harus kita rembuk bersama. Hingga saat ini sejak awal buka, pedagang masih berjualan 24 jam disana. Namun kita akan tetap mengikuti beraturan yang berlalu, bagaimana nanti dilapangan, akan kita lihat nanti,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved