Jadwal Vonis Zumi Zola

Pasal Pidana yang Menjerat Suami Sherrin Tharia, Jadwal Vonis Zumi Zola 6 Desember

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua hari lagi, Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap. Jadwal sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis (6/12/2018).

Jadwal vonis Zumi Zola ini hanya berselang seminggu, setelah ayahnya meninggal dunia.

Sebelumnya, sidang tuntutan dan penyampaian pleidoi Zumi Zola telah digelar. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Pasal yang menjerat

Dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk kasus suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Cinta Misteri Malam ini, Episode 3 Desember 2018 di SCTV, Steven Bisa Lihat Hantu!

Awalnya Sombong, Namun Pasukan Elite Australia Mendadak Gentar Saat Tahu Kualifikasi Paskhas TNI AU

Assalamualaikum, Pak, Lindswell Kwok Berhijab, akan Menikah dengan Pria Berbadan Atletis Ini

Usai pembacaan tuntutan, Zumi Zola langsung menghampiri kuasa hukumnya. Mereka berbincang sekira 10 menit. Setelah itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh pengawal KPK.

Zumi Zola‎ enggan buka suara. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Dia memilih melempar senyum pada wartawan yang sudah menunggunya di luar ruang sidang.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi, mengaku kliennya menghormati tuntutan dan jaksa. "Prinsipnya kami dengan klien kami cukup menghargai apa yang diputuskan jaksa KPK. Kami juga hargai jaksa menyatakan ada keterusterangan Zumi Zola. Di sisi lain ada point di tuntutan yang harus kami teliti," imbuh Farizi.

Pleidoi Zumi Zola

Melansir tribunnews.com, sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi Zumi Zola, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (22/11/2018).

Banyak hal diungkapkan dalam pledoi Zumi Zola. Dia juga mengajukan permintaan ke majelis hakim.

Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk. Dia meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (di lingkaran) dan Gubenur Jambi (non-aktif) Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (di lingkaran) dan Gubenur Jambi (non-aktif) Zumi Zola (tribunjambi.com)

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar‎ uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.

Kondisi istri

Kasus suap yang menyeret nama Zumi Zola yang kini ditahan KPK pada Senin (9/4), membuat kondisi ekonomi keluarganya anjlok.

Aset berharganya yang disita membuat Zumi Zola tak lagi dapat menafkahi sang istri, Sherrin Tharia.

Meski Sherrin Tharia mengaku keluarganya telah kaya sejak dulu, namun Zumi Zola justru menyebutkan bahwa sang istri berjualan jilbab demi menyambung hidup. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Zumi Zola memohon agar brankas berisi uang serta villa mewah keluarganya di Jambi dikembalikan. Zumi Zola berdalih uang yang ada dalam brankas tersebut semata uang pribadinya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura," terang Zumi Zola.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar, lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," lanjut mantan kekasih Ayu Dewi ini.

Tak memiliki penghasilan dan tak lagi punya harta benda berharga, Zumi Zola tuturkan perjuangan sang istri yang harus menyambung hidup dengan jualan jilbab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.

Kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola diduga senilai total Rp 44 miliar dan sebuah mobil Alphard. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Zumi Zola juga didakwa atas suap sebanyak Rp 16 miliar ke DPRD Jambi sebagai langkah mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.

Sang ayah meninggal dunia

Ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin meninggal dunia pada Rabu (28/11/2018).

Kabar yang diterima Tribunjambi.com, Zulkifili Nurdin meninggal pada di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.

Zulkifli Nurdin meninggal karena penyakit diabetes yang dideritanya.

Postingan Sherrin Tharia, istri dari Zumi Zola saat mengenang mertuanya, Zulkifli Nurdin
Postingan Sherrin Tharia, istri dari Zumi Zola saat mengenang mertuanya, Zulkifli Nurdin (Instagram/@stharia)

Jenazah Zulkifli Nurdin dimakamkan di Jambi.‌

Zumi Zola hadir dalam pemakaman ayahnya. Dia mendapat pengawalan ketat dari petugas saat berada di Jambi. Tercatat, dia berada di lokasi sekira dua jam, setelah itu dibawa petugas ke Jakarta lagi. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Atlet Wushu Indonesia Lindswell Kwok Berhijab, Dikabarkan akan Menikah dengan Achmad Hulaefi

Baca: 31 Orang Pekerja Jembatan di Nduga Dibunuh secara Sadis, Diduga karena Ambil Foto HUT OPM

Baca: Cerita saat Jokowi di Ndunga, Paspampres Curiga Pria Berpakaian Lokal Ikut Rombongan Presiden

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved