VIDEO: Ini Bantahan PBNU dan Isi Lengkap Surat GP Ansor Atas "Cuitan" Dubes Arab Saudi
Ansor layangkan surat ke Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait cuitan Dubes Arab Saudi tentang pembakaran bendera
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Organisasi kami telah disebutkan sebagai “organisasi yang menyimpang secara aqidah” dalam materi Unggahan.
2. Bendera yang dibakar oleh salah satu anggota kami pada kegiatan acara Peringatan Hari Santri di Limbangan Garut Jawa Barat, tertanggal 22 Oktober 2018 adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah juga telah menyatakan melalui beberapa media massa bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI.
HTI merupakan suatu organisasi yang menggunakan agama dan simbolnya demi politik dan kekuasaan, serta telah dilarang Pemerintah di Indonesia dan di beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
3. Baik pelaku pembakaran tersebut, maupun pelaku yang menyelundupkan bendera yang dibakar pada acara kegiatan kami, sama-sama sudah diproses di Kepolisian.
Masalah ini telah diselesaikan secara hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
4. Kami dengan ini memohon kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, agar kiranya dapat menggunakan koresponden diplomatik yang ada, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi sehubungan dengan materi Unggahan dimaksud.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kami ucapkan terima kasih.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surat tersebut ditandatangi Ketua Umum GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman.
Surat ditembuskan ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
PBNU Protes Keras, Pulangkan Dubes!
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj memprotes tindakan Duta Besar Arab Saudi untuk Republik Indonesia, Osamah Muhammad Al Shuaibi telah mencampuri urusan politik Indonesia lewat cuitan Twitternya.
Menurut Ketua Umum PBNU, komentar Osamah dalam akun twitternya yang kemudian dihapusnya itu telah melangkahi wewenangnya.