Jadwal Vonis Zumi Zola

Menghitung Peluang Zumi Zola Bebas dari Tuntutan Penjara 8 Tahun? Ini Pasal Jaksa KPK yang Menjerat

Menhitung peluang Zumi Zola bebas dari tuntutan penjara 8 tahun? Ini pasal-pasal Jaksa KPK yang menjeratnya

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Grafis Tribun Jambi/Wawan Kurniawan
Gubernur nona-ktif Jambi, Zumi Zola, saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembacaan vonis kasus gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola akan berlangsung. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018.

Sebelumnya, sidang tuntutan dan penyampaian pleidoi Zumi Zola telah digelar. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK mengajukan tuntutan untuk Zumi Zola, pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mengetuk palu tiga kali pertanda sidang selesai.

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mantan artis ibu kota ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga:

KRONOLOGI Peserta Reuni 212 Meninggal Dunia, Sempat Terjebak Macet 2 Jam Pada Minggu (2/12)

Anaknya Bupati di NTT, Sang Ibu Masih Jualan di Pasar, Tak Diduga Reaksinya Ketika Uang Ditolak. . .

Kondisi Zumi Zola di Dalam Rumah Tahanan, Jelang Vonis pada 6 Desember 2018

Pramugari AirAsia Ini Diburu Netizen Gara-gara Parasnya Seperti Ini

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Zumi Zola langsung menghampiri kuasa hukumnya, lalu berbincang sekira 10 menit. Setelah itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh pengawal KPK.

Usai pembacaan tuntutan beberapa minggu lalu, Zumi Zola‎ enggan buka suara. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Dia memilih melempar senyum pada wartawan yang sudah menunggunya di luar ruang sidang.

Terpisah kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengaku kliennya menghormati tuntutan dan jaksa. Ke depan, mereka akan fokus untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

"Prinsipnya kami dengan klien kami cukup menghargai apa yang diputuskan jaksa KPK. Kami juga hargai jaksa menyatakan ada keterusterangan Zumi Zola. Di sisi lain ada point di tuntutan yang harus kami teliti," imbuh Farizi.

Pleidoi Zumi Zola

Melansir tribunnews.com, sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi Zumi Zola, Gubernur non-aktif Jambi, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (22/11/2018).
Dalam sidang tadi siang, banyak hal diungkapkan dalam pledoi Zumi Zola. Dia juga mengajukan permintaan ke majelis hakim.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Zumi Zola meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar‎ uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.

Sherrin Tharia jualan jilbab

Kasus suap yang menyeret nama Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola yang kini ditahan KPK pada Senin (9/4) membuat kondisi ekonomi keluarganya anjlok.

Aset berharganya yang disita membuat Zumi Zola tak lagi dapat menafkahi sang istri, Sherrin Tharia.

Meski sebelumnya Sherrin Tharia mengaku keluarganya telah kaya sejak dulu, namun Zumi Zola justru menyebutkan bahwa sang istri berjualan jilbab demi menyambung hidup. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Hal ini disampaikan Zumi Zola saat memohon agar brankas berisi uang serta villa mewah keluarganya di Jambi dikembalikan.

Pasalnya, Zumi Zola berdalih uang yang ada dalam berankas tersebut semata uang pribadinya.

Hal ini dituturkan Zumi Zola dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura," terang Zumi Zola.

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar, lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," lanjut mantan kekasih Ayu Dewi ini.

Tak memiliki penghasilan dan tak lagi punya harta benda berharga, Zumi Zola tuturkan perjuangan sang istri yang harus menyambung hidup dengan jualan jilbab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.

Kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola diduga senilai total 44 miliar dan sebuah mobil Alphard. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Zumi Zola juga didakwa atas suap sebanyak Rp 16 miliar ke DPRD Jambi sebagai langkah mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.

Dulu serba kecukupan

Kondisi keuangan keluarga Zumi Zola tidak seperti dulu lagi.

Kalau dahulu terbiasa dengan kehidupan serba kecukupan, rupanya saat ini istrinya, Sherrin Tharia, harus berjualan untuk keluarga.

Kondisi itu diungkapkan Zumi Zola kepada majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada hakim, Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Dia menilai brankas dan villa milik keluarga yang disita itu tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

REKAMAN VIDEO KM Gerbang Samudra I Terbakar, 130 Penumpang di Dalamnya, 3 Orang Hilang

14 Artis dari Jambi yang Sukses di Jakarta, Ada yang Cantik Dikira Bule

4 Hari Jelang Vonis Zumi Zola, Kondisi Fisiknya setelah Hadiri Pemakaman Ayahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved