Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia

Tangisan Zumi Zola 'Pecah' 6 Hari Sebelum Sang Ayah, Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia

Tangisan Zumi Zola 'Pecah' 6 Hari Sebelum Sang Ayah, Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Tribun Jambi/Andika Arnoldy/aldino)
Ratu Munawaroh menangis saat pemberangkatan jenazah Zulkifli Nurdin dari rumah duka di Kampung Manggis, Kamis (28/11/2018). Foto kanan tampak Zumi Zola saat menguburkan jenazah ayahanda. 

Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang.

Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah.
Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi.

Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan.

Zumi Zola, Antony Zeidra Abidin, dan Zulkifli Nurdin pada Agustus 2017.
Zumi Zola, Antony Zeidra Abidin, dan Zulkifli Nurdin pada Agustus 2017. (TRIBUNJAMBI/IST)

"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.

Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.

"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.

"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

10 Foto Model Cantik Angela Lee, Terjerat Kasus Tas Branded Mewah, Masuk hingga Keluar Penjara

Menikahi Irwan Mussry, Maia Estianty Pamer Foto Bareng David Beckham & Bella Hadid, Siapa Lagi Ya?

Kisah Model Cantik Angela Lee Hidup Dalam Penjara Nyaris Bunuh Diri, Kasus Penipuan Rp 12 Miliar

Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved