Kontroversi 'Tampang Boyolali' Prabowo, Akhirnya Bawaslu Berikan Keputusan

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ketua Dewan Pembina dan bakal calon presiden Partai Gerindra Prabowo Subianto usai menggunakan hak pilihnya di TPS 02, RT 02 RW 09, Kampung Curuk, Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2014). Prabowo Subianto mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2014 yang ia nilai telah berjalan dengan baik. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO ) 

Kontroversi 'Tampang Boyolali' Prabowo, Akhirnya Bawaslu Berikan Keputusan

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah " tampang boyolali".

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.

Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

Baca: Terungkap Panggilan Mesra Raisa ke Hamish, Bukan Sayang Atau Cinta Tapi Malah Kata ini

Baca: Alasan Gisella Anastasia Jual Hadiah Pemberian Gading Marten, Ungkap Terkait Ukuran

Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Menurut Ratna, pernyataan " tampang Boyolali" yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.

Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.

Baca: Bangun Wilayah Perbatasan, Pemkab Tanjabtim Jalin Kerjasama dengan Pemkab Banyu Asin

Baca: Pemilik PETI Balas Dendam, Tahan Belasan Motor dan Bakar 1 Motor Milik Warga

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02"

"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.

Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.

Baca: Satu-satunya Harapan Indonesia ke Perempat Final Korea Masters 2018, Fitriani Ketemu Lawan Berat

Baca: Satu-satunya Harapan Indonesia ke Perempat Final Korea Masters 2018, Fitriani Ketemu Lawan Berat

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".

"Memberikan laporan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan peristiwa pidato yang disampiakan oleh Pak Prabowo Subianto di Boyolali beberapa waktu lalu," kata Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," sambungnya.

Baca: Apakah Hubungan Asmara Anda dan Pasangan Sehat? Ada 6 Dampak Positifnya

Baca: Heboh Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Ternyata Seperti ini Penampakan Mewahnya Rumah Barunya

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengucap istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).

Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.

Adapun salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.

Dalam isi pidato di hadapan tim pemenangan, Prabowo menyebutkan istilah "tampang Boyolali" yang menjadi viral dan perbincangan publik. Bunyi pidatonya sebagai berikut:

"...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut)"

"Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini." (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kontroversi 'Tampang Boyolali', Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved