Cara Penukaran uang yang Bakal Tak Laku, Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 31 Desember 2018

Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang

Editor: bandot
Kompas.com
Pecahan uang yang tidak berlaku tahun 2019 

Penukar diwajibkan membawa uang yang mau ditukarkan dan tidak boleh dalam keadaan rusak ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.

Selanjutnya, menuju kasir dan memberikan uang tersebut, kasir akan memeriksa apakah uang tersebut asli atau tidak.

Jika asli, kasir akan memberikan uang baru senilai dengan uang yang telah ditukarkan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved