Cara Penukaran uang yang Bakal Tak Laku, Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 31 Desember 2018
Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang
Editor:
bandot
Penukar diwajibkan membawa uang yang mau ditukarkan dan tidak boleh dalam keadaan rusak ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Selanjutnya, menuju kasir dan memberikan uang tersebut, kasir akan memeriksa apakah uang tersebut asli atau tidak.
Jika asli, kasir akan memberikan uang baru senilai dengan uang yang telah ditukarkan.