Nasib Bandar Narkoba di Jambi, Dapat Vonis 10 Kali Lipat dari MA

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis 10 kali lipat lebih berat.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin, di Pulau Pandan, Rabu (24/2). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis sama berat, namun majelis hakim Mahkamah Agung menggandakan hukuman 10 kali lipat.

Itulah putusan yang dijatuhkan untuk Didin alias Diding, terdakwa kasus narkotika di Jambi yang penangkapannya membuat heboh.

Akhirnya, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca: Gara-gara Pilot Ketiduran, Pesawat Kargo Vortex Air Melewati Bandara Tujuan hingga 46 Kilometer

Baca: BARELANG MARATHON 2018 - Frida Rembet Peserta Tertua, Pelajar Antusias Lari

Baca: MOBILE LEGENDS: BANG BANG, Professional League Tribun Jambi 2018 Segera Daftar!

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com.

Sempat jadi buron

Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan.

Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015).

Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2).
Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

JPU Kejati Jambi tuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.

Vonis di PN

Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang diketuai Tajuddin, memvonis Didin dengan pidana penjara selama satu tahun, pada Jumat, 24 Juni 2016.

Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, JPU akhirnya memutuskan untuk banding.

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Vonis di PT

Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.

Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi.

Vonis di MA 10 kali lipat

Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.

Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.

Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Jual Madu Palsu, Hermansyah Dituntut 18 Bulan Penjara

Baca: Jejak Karier Stephen Hillenburg, Pencipta SpongeBob SquarePants yang Kena Penyakit Langka

Baca: 8 Istilah dari Capres Jokowi dan Prabowo yang Viral dan Menuai Kontroversi, Ramai Dibicarakan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved