Nasib Bandar Narkoba di Jambi, Dapat Vonis 10 Kali Lipat dari MA

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis 10 kali lipat lebih berat.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin, di Pulau Pandan, Rabu (24/2). 

Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.

Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Jual Madu Palsu, Hermansyah Dituntut 18 Bulan Penjara

Baca: Jejak Karier Stephen Hillenburg, Pencipta SpongeBob SquarePants yang Kena Penyakit Langka

Baca: 8 Istilah dari Capres Jokowi dan Prabowo yang Viral dan Menuai Kontroversi, Ramai Dibicarakan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved