Nasib Bandar Narkoba di Jambi, Dapat Vonis 10 Kali Lipat dari MA
Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis 10 kali lipat lebih berat.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin, di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.
Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Jual Madu Palsu, Hermansyah Dituntut 18 Bulan Penjara
Baca: Jejak Karier Stephen Hillenburg, Pencipta SpongeBob SquarePants yang Kena Penyakit Langka
Baca: 8 Istilah dari Capres Jokowi dan Prabowo yang Viral dan Menuai Kontroversi, Ramai Dibicarakan