Kemenlu Pertama Umumkan Peserta SKB, 30 Instansi Sudah Selesai Verval Tahap 1 SKD, Cek Namamu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kemenlu Pertama Umumkan Peserta SKB, 30 Instansi Sudah Selesai Verval Tahap 1 SKD, Cek Namamu
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Peserta yang lolos SKD nantinya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD untuk mengikuti tes SKB.
Baca: Petualang Cinta Nyi Blorong, Film Terlaris yang Sempat Dilarang Beredar, Ini Kisahnya
Baca: Sujiwo Tedjo Tanggapi Pernyataan Ada Data 41 Masjid Terpapar Radikalisme, Jangan-jangan Semua
Baca: KPI Tegur 4 Stasiun Televisi yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, Begini Alasannya
Baca: Tips Merawat Layar HP Awet dan Tidak Mudah Rusak, Jauhkan dari Benda Kecil Ini
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada Kamis, 22 November 2018.
Selanjutnya, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD.
Dilansir TribunSolo.com dari akun Twitter resmi BKN, saat ini sejumlah instansi masih melakukan verval hasil SKD, di mana harus melewati empat tahap.
Tahap pertama dan kedua dilakukan oleh pimpinan BKN, tahap ketiga oleh Eselon II, dan tahap keempat disupervisi langsung oleh salah satu Dir Wasdal.
"Proses verval SKD #CPNS2018: Level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal (berdiri).
Level 3 oleh Eselon II lain (ruang tersendiri).
Level 2 dan Level 1 berada pada Pimpinan BKN.
Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini," cuit BKN, Selasa (27/11/2018).
Baca: Jelang Laga Barito Putera Vs Borneo FC, Jacksen F Tiago Sebut Adanya Trend Positif
Baca: Jadwal Liga Champion dan Live Streaming PSG Vs Liverpool Nonton TV Online Dini Hari Nanti
Baca: Mercedes Hanya Dibanderol Rp 170 Juta, KPK Lelang Barang Rampasan Secara Online
Di samping itu, sederet kementerian atau lembaga telah selesai melewati verval tahap pertama.
Berikut 30 kementerian atau lembaga yang telah menyelesaikan hasil verval tahap pertama, dilansir dari akun Twitter resmi BKN, Rabu (28/11/2018):
1. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
2. Komnas HAM
3. Kementerian BUMN
4. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
5. Wantannas (Dewan Ketahanan Nasional)
6. Arsip Nasional RI
7. Badan Informasi Geospasial
8. BNPB Indonesia
9. Ombudsman RI
10. BIN (Badan Intelijen Negara)
11. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
12. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
13. Kementerian PANRB
14. Komisi Yudisial RI
15. Kemenko Kemaritiman
16. Kementerian Koperasi dan UKM
17. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP PA)
18. Kemenkumham
19. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
20. Kementerian Perdagangan
21. Kementerian Sekretariat Negara
22. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
23. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
24. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
25. Bappenas
26. Perpusnas
27. Badan Standardisasi Nasional (BSN SNI)
28. BMKG
29. Kemenko Polhukam
30. Kemenlu
Nantinya, sederet kementerian atau lembaga tersebut akan mengumumkan hasilnya secara resmi.
BKN pun menghimbau kepada para peserta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi.
Hal itu dikarenakan setiap instansi juga harus menyiapkan banyak hal sebelum mengumumkan peserta yang lolos SKB.
Baca: Jadwal Liga 1 2018 Pekan ke 33, Ada Bhayangkara FC Vs PSM Makassar Mulai Jumat 30 November 2018
Baca: Dilaporkan Hilang, Nenek Karinah Seminggu tak Kembali ke Rumah
Menurut pantauan TribunSolo.com, Kementerian Luar Negeri menjadi instansi pertama yang telah umumkan nama-nama peserta yang lolos SKB.
Berikut link pengumuman SKB Kemenlu:
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)