Kemenlu Pertama Umumkan Peserta SKB, 30 Instansi Sudah Selesai Verval Tahap 1 SKD, Cek Namamu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
instagram/Kemenag via tribunnews.com
Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenag 

Kemenlu Pertama Umumkan Peserta SKB, 30 Instansi Sudah Selesai Verval Tahap 1 SKD, Cek Namamu

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Peserta yang lolos SKD nantinya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD untuk mengikuti tes SKB.

Baca: Petualang Cinta Nyi Blorong, Film Terlaris yang Sempat Dilarang Beredar, Ini Kisahnya

Baca: Sujiwo Tedjo Tanggapi Pernyataan Ada Data 41 Masjid Terpapar Radikalisme, Jangan-jangan Semua

Baca: KPI Tegur 4 Stasiun Televisi yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, Begini Alasannya

Baca: Tips Merawat Layar HP Awet dan Tidak Mudah Rusak, Jauhkan dari Benda Kecil Ini

Peraturan tersebut telah ditetapkan pada Kamis, 22 November 2018.

Selanjutnya, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD.

Dilansir TribunSolo.com dari akun Twitter resmi BKN, saat ini sejumlah instansi masih melakukan verval hasil SKD, di mana harus melewati empat tahap.

Tahap pertama dan kedua dilakukan oleh pimpinan BKN, tahap ketiga oleh Eselon II, dan tahap keempat disupervisi langsung oleh salah satu Dir Wasdal.

"Proses verval SKD #CPNS2018: Level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal (berdiri).

Level 3 oleh Eselon II lain (ruang tersendiri).

Level 2 dan Level 1 berada pada Pimpinan BKN.

Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini," cuit BKN, Selasa (27/11/2018).

Baca: Jelang Laga Barito Putera Vs Borneo FC, Jacksen F Tiago Sebut Adanya Trend Positif

Baca: Jadwal Liga Champion dan Live Streaming PSG Vs Liverpool Nonton TV Online Dini Hari Nanti

Baca: Mercedes Hanya Dibanderol Rp 170 Juta, KPK Lelang Barang Rampasan Secara Online

Di samping itu, sederet kementerian atau lembaga telah selesai melewati verval tahap pertama.

Berikut 30 kementerian atau lembaga yang telah menyelesaikan hasil verval tahap pertama, dilansir dari akun Twitter resmi BKN, Rabu (28/11/2018):

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved