Empat Tersangka Kasus Pipanisasi Dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Ini Jadwal Sidang Perdananya
"Perkaranya sudah p-21 dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor hari Senin kemarin," bilang Imran Yusuf.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Keempat tersangka tersebut adalah Wendi Leo Heriawan selaku Kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, Hendy Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan, dan Sabar Barus selaku Plh Kadis PU Tanjabbar.
Baca: Kasus Pipanisasi, Ini Penjelasan Tiga Saksi Ahli
Baca: Jadi Tersangka Kasus Pipanisasi, Wendi Leo Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran Yusuf ketika dikonfirmasi menyebutkan, berkas keempat tersangka telah dilimpahkan pada Rabu (28/11/2018).
"Perkaranya sudah p-21 dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor hari Senin kemarin," bilang Imran Yusuf.
Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat mengatakan, Pengadilan Tipikor sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya.
Baca: Tarurus dan 4 Pemilik Zodiak Ini Dapat Anda Jadikan Sahabat Setia
Baca: Dinas Pendidikan Minta Pemkab Dukung Pemasangan Finger Print
"Majelis hakim, ketuanya Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH. Anggotanya, Yandri Roni, SH, dan Dr Adly, SH, MH. Sidang perdananya Rabu, 5 November 2018 nanti," jelas Makaroda Hafat.
Diketahui, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/10/2018) lalu oleh jaksa Kejati Jambi. Mereka diduga terlibat dalam proyek pembangunan pipanisasi di Kabupaten Tanjabbar yang menghabiskan anggaran sekitar Rp151 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) dan dakwaa subsidair jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.