Apa Alasan Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 10 Kali Lipat untuk Diding? Ini Jawabannya
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis Didin alias Diding 10 kali lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Selanjutnya, Majelis Hakim MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 58/PID.SUS/2016/PT.JMB tanggal 15 Agustus 2016, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb. tanggal 24 Juni 2016.
Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 58/PID.SUS/ 2016/PT.JMB tanggal 15 Agustus 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb tanggal 24 Juni 2016 tidak
dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri.
Akhirnya, Majelis Hakim MA RI menyatakan terdakwa Didin alias Diding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Karena itulah, akhirnya Didin alias Didin divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Baca: Ramalan Zodiak Rabu 28 November 2018 Untuk Capricorn, Mengapa Ada Aura Tegang dan Gelisah?
Baca: 6 Rencana Besar setelah Ahok Bebas, Hari-hari Akhir di Rutan Mako Brimob
Baca: Banyak yang Berharap Ariel Noah Kembali Bersama Luna Maya, Ariel: Terlalu Banyak Asumsi Orang