Gara-gara Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Ngaku Pusing dengan Jawaban Kajari Mataram

"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual

Editor: Suci Rahayu PK
Hotman Paris Hutapea 

Hanya saja, yang ada konten vulgar hanya satu kali dan membuat atasannya tersinggung sehingga melaporkannya.

Baca: Bak Barbie Hidup di Instagram, Wanita Ini Akhirnya Unggah Wajah Aslinya

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT ANTAM dan PT Wijaya Karya Desember 2018, Ini Link dan Syarat

"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak."

"Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," kata Sumadana.

Dari pengakuan Nuril dan fakta di persidangan, hanya satu kali Nuril merekam pembicaraan asusila sang kepala sekolah itu.

Selama ini, percakapan asusila sering dilakukan kepala sekolah pada dirinya, hanya saja baru sekali itu Nuril memberanikan diri menyampaikan pada pihak lain, termasuk suaminya.

Sumadana juga membantah ada data baru yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Upaya hukum berupa kasasi itu karena keberatan atas hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

Keberatan itu berdasarkan fakta hukum yang berkembang di persidangan, itu yang digunakan melawan hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

"Tugas jaksa adalah membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, dengan alibi dan alat bukti yang kuat sampai perkara itu sampai di pengadilan. Ada keyakinan jaksa bahwa perkara itu cukup kuat untuk dibuktikan. Apapun keputusan pengadilan kalau yang namanya putusan bebas jaksa akan melakukan upaya hukum, karena begitu P21 jaksa itu harus sudah yakin perkara itu betul-betul lengkap secara formil dan materil dari segi pembuktian," kata Sumadana.

Dia mengatakan,tugas fungsi dan pokok Kejaksaan, tidak ada alasan untuk tidak menangani kasus ini.

Meskipun saat kasus ini bergulir ia belum bertugas, tugas harus dilaksanakan karena ini tangung jawab dirinya sebagai Kepala kejaksaan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved