4 Fakta Santri Sopir Mobil Pikap yang Kecelakaan di Cipondoh, Masih Muda hingga Tak Punya SIM
Mobil Pickup yang membawa 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda kecelakaan di bilangan Flyover Green Lake City.
TRIBUNJAMBI.COM - Mobil Pickup yang membawa 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda kecelakaan di bilangan Flyover Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018), usai menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad.
Kecelakaan tersebut diduga akibat rem blong saat melintas di flyover, serta kondisi jalan berbelok serta menurun.
Mobil Pickup bernomor polisi B 9029 RV tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri, seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (26/11/2018).
Akibat kejadian nahas tersebut, tiga orang santri dikabarkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Tiga santri yang meninggal adalah :
Syaif Ali Maulana (14) warga Tangerang, yang mengalami luka di bagian kepala.
Mahmud Hanafi (16) warga Kalideres, mengalami luka di bagian hidung, dan rusuk sebelah kiri robek.
Sofyan (15) warga Jakarta Barat, mengalami luka di bagian kepala.
Baca: Begini Kata Saksi Kecelakaan Maut di Cipondoh, Puluhan Santri Luka, Satu Tewas
Berikut rangkum fakta-fakta mengenai sopir yang membawa mobil tersebut:
1. Sopir masih muda
Sopir mobil Pickup diketahui bernama Rizki Fahmi Adzim (RFA) berumur 18 tahun yang juga merupakan santri di pondok pesantren Miftahul Huda, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengatakan, dari sejumlah keterangan saksi yang menjadi korban, RFA kerap menjadi sopir yang mengantarkan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan ke sejumlah acara.
Mobil pikap nopol B 9029 RV milik pemimpin pondok pesantren juga menjadi kendaraan yang dikendari RFA untuk mengantar para santri.

RFA sendiri belum dimintai keterangan karena kondisinya yang belum membaik.
"Dia biasa antar-antar untuk kegiatan serupa. Mobil punya pimpinan pesantren. Si sopirnya dia pesantren di situ, mondok di situ. Kalau soal kelalaian, nanti setelah kami periksa semua (saksi)," ujar Ojo Ruslan.
2. RFA Tak miliki SIM
AKBP Ojo Ruslan mengatakan RFA, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ojo mengatakan, Rizki sudah cukup lama bisa mengemudi, tapi hingga kini tak memiliki SIM.
"Dia sudah lama (bisa mengemudi) cuma dia belum punya SIM," ujar Ojo di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin (26/11/2018).
3. Terancam pasal berlapis
AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
Yakni pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih," katanya.
Kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.
Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Sementara membawa muatan melebihi kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.
Dengan hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca: Ini Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Korban Meninggal hingga Penyebabnya
Lanjutnya, jika setelah diperiksa diketahui RFA dalam kondisi yang tidak baik saat mengemudi, bisa terkena hukuman lebih berat.
"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.
Ojo menuturkan pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.
4. Tanggapan keluarga korban luka
Keluarga korban kecelakaan tunggal yang menewaskan tiga nyawa santri dari pondok pesantren Miftahul Huda tersebut merasa tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
Ayah santri korban kecelakaan Raka Al Harist (14), Arief Ramdhani (37) menuturkan tidak memberikan tuntutan kepada RFA.
Menurutnya, semua yang terjadi telah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Dari pihak keluarga, tidak ada tuntutan. Kita semua ini adalah keluarga dan menganggap semua yang terjadi karena kehendak Allah dan menganggap semua musibah," ujar Arief saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).
Lanjutnya, Arief ingin menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Menurutnya, lantaran RFA juga merupakan santri yang telah dianggap seperti keluarga.
"Tidak ada tuntutan sebisa mungkin kita selesaikan secara kekeluargaan karena semuanya santri di dalamnya termasuk sopirnya," sambung Arief.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, Amarudin, menuturkan kronologi kecelakaan tersebut yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Amarudin mengatakan mobil awalnya dalam kondisi oleng dan dalam kecepatan tinggi.
"Pukul 13.00 WIB. Jadi itu mobil sudah oleng dan dalam kecepatan tinggi ketika hendak turun dari jalan layang," kata Amarudin, Minggu (25/11/2018).
Ia mengungkapkan bahwa seluruh santri yang ada dalam pick up tersebut terlempar hingga terseret di jalan raya sejauh beberapa meter.
Menurut Amarudin, ia melihat mobil pick up terbalik dalama kejadian tersebut.
"Itu tadi ngebut, sampai kebalik terus santri yang ada di mobil pick up-nya pada terpental," papar Amarudin di lokasi.
Baca: Berita Terbaru Kecelakaan Maut Santri di Cipondoh, Sopir Terancam Dijerat Pasal Berlapis

"Saya liat sendiri itu mobil melayang kemudian terbalik, sampai kaya mainan itu," ucap Amarudin.
Mobil pick up tersebut juga sempat menyerempet dinding pembatas jalan, dan diduga Amarudin lantaran rem blong.
"Kayanya sopir hilang kendali, kemudian remnya blong hingga menabrak dinding pembatas jalan dan terbalik," kata Amarudin.
Amar menjelaskan bahwa mobil melaju dengan kecepatan kira-kira 60 kilometer per jam.
Pemakaman Diiringi isak tangis
Satu dari tiga korban meninggal, yakni Ahmad Sofyan Sohri telah melalui prosesi pemakaman hari ini, Senin (26/11/2018), dilansir dari WartaKotaLive.com.
Air mata keluarga tak bisa dibendung saat jenazah Sofyan hendak dishalatkan.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan ikut mengantar mendiang hingga ke tempat persemayaman.
"Orang yang meninggal pada saat menuntut ilmu, apalagi ilmu agama maka dia dalam keadaan mati syahid," ujar Harry saat dijumpai di lokasi pemakaman korban, Senin (26/11/2018).
