Berita Terbaru Kecelakaan Maut Santri di Cipondoh, Sopir Terancam Dijerat Pasal Berlapis
RFA (18), sopir mobil pikap berisi 23 santri yang alami kecelakaan dekat Flyover Green Lake City, terancam pasal berlapis.
TRIBUNJAMBI.COM - RFA (18), sopir mobil pikap berisi 23 santri yang alami kecelakaan dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terancam dikenakan pasal berlapis.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Baca: Ini Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Korban Meninggal hingga Penyebabnya
Ojo Ruslan menuturkan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.
Sementara membawa muatan melebih dari kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307.
Saat ini, RFA sudah dalam kondisi yang sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.
Baca: Begini Kata Saksi Kecelakaan Maut di Cipondoh, Puluhan Santri Luka, Satu Tewas
Ia menuturkan, pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.
"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.