5 Fakta Jenazah Bayi Ditebus Pakai BPKB, Keterangan Pihak Rumah Sakit Bayi Tak Ditanggung BPJS

Jenazah bayi ditebus pakai BPKB di rumah sakit Sumber Waras, Cirebon, Jawa Barat menjadi sorotan masyarakat

Editor: bandot
Capture Instagram @kompastv
Jenazah bayi di rumah sakit Sumber Waras, Cirebon, Jawa Barat, ditebus dengan BPKB motor karena orang tua bayi tidak memiliki uang untuk membayar biaya administrasi. 

Pihak rumah sakit minta maaf, dan saya menerima apa saja untuk kebaikan anak saya,” lanjut Topan.

Sekitar pukul 17.39 WIB, bayinya meninggal dunia.

Dia syok sehingga tidak dapat mengurus kepulangan anaknya.

5. Bayi tak ditanggung BPJS

Topan mengungkapkan bahwa istrinya melahirkan dengan jaminan BPJS mandiri.

Seluruh biaya persalinan ditanggung oleh BPJS tersebut namun proses perawatan sang bayi selama dua hari tak masuk dalam asuransi itu.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru 2018 Dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Pas Untuk WA, FB, dan IG

Baca: Live Streaming di HP Timnas Indonesia Vs FIlipina Piala AFF 2018, Jadi laga Terakhir Garuda Muda

Alasannya, bayi yang baru lahir itu belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.

Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja menjelaskan bayi tidak terjamin BPJS mandiri sesuai aturan JKN.

Karenanya administrasinya itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.

Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjaminBPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.

Wawan menegaskan biaya untuk perawatan bayi itu harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved