Video Asusila Siswi SMA di Karawang Begini Nasib Pemerannya yang Ternyata Pelajar Berprestasi
Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
Video Asusila Siswi SMA di Karawang Begini Nasib Pemerannya yang Ternyata Pelajar Berprestasi
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar video asusila seorang siswi di Kabupaten Karawang.
Video asusila yang diduga diperankan oleh siswi SMA berinisial Ar (16) bahkan diputar di dalam kelas.
Akhirnya Ar memilih keluar dari sekolahnya, menyusul beredarnya video asusila ini.
Video asusila yang beredar yakni Ar dengan pria berinisial M (23) di sebuah hotel di Karawang dan direkam M.
Ar mengundurkan diri dari sekolahnya kemudian mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena menanggung malu.
Sedangkan M, kini mendekam di Mapolres Karawang.
Baca: Pernah Ditawar Hingga Rp 2 M, Ini Keistimewaan Lovebird Kusumo Burung Termahal di Dunia Meninggal
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah, informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
Polisi masih mendalami kasus itu.
Pasal 82 atau 83 Undang-undang Perlindungan Anak akan dijeratkan pada M.
"Ar bukan yang menyebarkan video tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan AR oleh temannya," kata Slamet.
Ironisnya, adegan video mesum Ar ini sempat ditonton teman-teman sekelasnya.
Hal itu sebelum video menyebar.
Baca: Nama Andika Perkasa Santer Dikabarkan Bakal Dilantik Menjadi KSAD Oleh Presiden Jokowi Pagi Ini
Baca: Sosok Polwan Cantik Curi Perhatian saat Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga
Baca: Petugas Menyelam ke Dasar Sungai Angkat Mesin Dompeng yang Disembunyikan, 42 Rakit Dibakar di Bungo
Baca: Bertemu Kelompok Ulama di Bogor, Lagi Presiden Jokowi Tegaskan Bukan PKI
Diduga, video mesum beredar saat terjadi pemutaran video di kelas menggunakan infokus.
Dua video mesum yang didapat Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini,tampak video yang beredar tersebut seperti di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.
Posisi gambar tidak horisontal melainkan berada agak ke atas. Slamet membenarkan hal itu.
"Salahsatu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai - ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.
Diduga, video menyebar saat terjadi nonton bareng film porno tersebut di kelas.
Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.
"Kami sedang mendalami kasus ini, dan sedang menentukan tersangka yang menyebarkan video porno itu," katanya.
Lantas, bagaimana bisa video tersebut menyebar hingga diputar di kelas, Kapolres menjelaskan semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.
Satreskrim Polres Karawang menahan pria berinisial M (23), pemeran video porno dengan seorang perempuan, siswi salah satu SMA di Kabupaten Karawang.
"Am sudah kami amankan terkait kasus video porno yang beredar. Dalam video itu, Am sebagai pemeran. Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11).
Kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang, M mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video itu.
Am juga mengaku otak dibalik perekaman video tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhan mereka menggunakan kamera digital yang disangga tripod," katanya.
Perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam di sebuah hotel di Kabupaten Karawang pada Juli 2018.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya dan check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
Video perbuatan mesumnya beredar.
Untuk kepentingan peliputan, Tribun menerima video tersebut berdurasi 2 menit 31 detik dan 1 menit 31 detik.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
"M merupakan mahasiswa tingkat akhir di Karawang dan perempuannya berinisial Ar (16) berstatus sebagai korban," ujar Kapolres. (tribunjabar.id/men)