Minimal Luas Lahan Rumah Subsidi 60 Meter Persegi, Harga Akan Dievaluasi

Pembukaan acara Rapat Koordinasi (Rakor) pemantauan pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan Kementerian

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muhammad ferry fadly
Rakor Evaluasi Tentang Perumahan Yang Mendapatkan Subsidi Dari Pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembukaan acara Rapat Koordinasi (Rakor) pemantauan pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah I dibuka langsung oleh Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan, Arvi Argyantoro.

Ia menyebutkan bahwa minimal luas lahan untuk perumahan bersubsidi sudah memiliki standar yaitu 60 meter persegi, "Luas lahan perumahan bersubsidi tidak boleh kurang dari 60 meter persegi," ujarnya, Kamis (22/11).

Baca: Sekda M Dianto Berpesan ke Pengembang: Perumahan Jangan Sampai Menjadi Kawasan Kumuh

Selain itu, dijelaskan Arvi mengenai harga perumahan subsidi juga akan dievaluasi kembali, dimana untuk standar harga 2018 sudah habis dan akan digantikan dengan standar harga tahun selanjutnya, "Harga inikan dipatok, untuk harga 2019-2024 sedang kita susun untuk segera kita sampaikan ke pengembang perumahan," jelasnya.

Nantinya, kata Arvi pada tahun 2019 juga akan mengembangkan rumah inti dimana rumah ini akan dikembangkan sesuai kemampuan penghasilan dari masyarakat, "Masyarakat bisa membeli rumah yang kecil dulu, dan bisa berkembang dari pendapatan yang berangsur naik," sebutnya.

Baca: Di Depan Hakim, Zumi Zola Ungkap Permohonan Khusus ke Sang Istri-Sherrin Tharia

Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramond Fauzan menyampaikan bahwa perumahan subsidi di Jambi masih tergolong cukup besar dimana luas lahan mencapai 96 meter persegi, "luas lahan perumahan masih relatif sedang, sedangkan daerah lain luas lahan sudah 60 meter persegi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berkurangnya luas lahan yang diberikan pengembang untuk rumah subsidi dari biasanya 120 meter persegi dikarenakan harga tanah yang mulai naik, "Inflasi dengan media tanah yang tinggi kita tidak bisa lagi memberikan 120 meter persegi," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved