Pemkot Terapkan Sanksi Perda Sampah

Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat koordinasi penanganan sampah. Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Jambi itu digelar

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA
Tampak mobil bak sampah yang mengangkut sampah di lorong pipa 16 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat koordinasi penanganan sampah. Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Jambi itu digelar tertutup di ruang pola kantor Wali Kota Jambi Rabu (21/11).

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana usai rapat mengatakan, untuk penanganan sampah di Kota Jambi pihaknya akan meningkatakan koordinasi antarjajaran. Pihaknya juga akan menerpakan Peraturan Daerah (Perda) tata kelola sampah. Nantinya bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan dan diluar jam yang ditentukan, akan dikenakan sanksi.

Baca: VIDEO: Puluhan Warga Blokir Jalang Lorong Pipa dengan Tumpukan Sampah

Maulana menyebutkan, berdasarkan Perda, jadwal buang sampah di Kota Jambi yakni pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 WIB.

“Jam nya disesuaiakan dengan aturan yang  sudah ditetepakan, yakni pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib, sehingga tim pengangkutan bisa mengangkut dengan baik, sesuai dengan jadwal itu. Perdanya kita terapkan,” kata Maulana Rabu (21/11).

“Kepada masyarakat diminta menaati aturan ini supaya terjaga kebesrsihan kota,” imbuhnya.

Terkait keluhan warga di kawasan Kelurahan Beliung Kota Jambi, kata Maulana pihaknya sudah mengambil tindakan. Semua sampah di sana sudah dibersihkan dan diangkut.

Baca: Besok Pagi semua Sampah Diangkut Petugas

“Semua teratasi dengan baik,” ujarnya.

Maulana menyebutkan, masyarakat yang buang sampah tidak pada tempatnya bisa diberikan sanksi. “Perdanya akan terus kita sosialisasikan. Jangan sampai ada penumpukan sampah,” ujarnya.

Sejauh ini kata Maulana, untuk pengangkutan tidak ada kendala, karena memang dari sebelumnya sudah berjalan seperti demikian. “Tinggal kita meningkatkan koordinasi. Volume sampah dari waktu ke waktu terus meningkat, kita belum ada penambahan armada. Prinsipnya, masalah sampah ini tidak bisa diselesaikan pemerintah, namun semua terlibat, masyarakat, pelaku usaha,” tuturnya.

Baca: Sampah Bertumpuk, Warga Blokir Jalan Lorong Pipa 16 Kelurahan Beliung

Sementara itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan, akhir-akhir ini pengangkutan sampah di TPS agak terkendala karena faktor cuaca yang hujan, sehingga waktu pengangkutan tidak panjang.

Selain itu, kurangnya TPS juga menjadi masalah di Kota Jambi. Kendalanya terkadang masyarakat tidak bersedia memberikan lahan untuk dijadikan TPS. “Transportasinya juga kita lihat kurang,” kata Junedi.

Kata Junedi saat ini untuk penanganan sampah di Kota Jambi terbelah di dua OPD, untuk kebersihan ada di DLH dan pengangkutan berada pada Bidang di Dinas PUPR. Hal ini menjadi penyebab kurangnya koordinasi.

Baca: Miris, Mayat Bayi Dalam Plastik Dibuang di Tong Sampah, Diduga Sengaja Dibunuh

“Kita mintak transportasi (pengangkutan) digabungkan kembali ke DLH, sehingga korodinasi lebih gampang, kalau sekrang terpencar. Kedepan kita mnta digabungkan,” pungkasnya.

Baca: Dikira Sampah, Pemulung Temukan Mayat Pria dalam Drum Biru yang Dilakban dan Tertutup Rapat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved