Baiq Nuril Bebas dari Ancaman Hukum UU ITE, Isi Rekaman di Putusan Kasasi Tersebar, Begini Isinya

Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat vonis atas pelanggaran.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan Kompas.com
Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril 

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".*

Karena poin yang dijelaskan di nomor 10 dan 11 serta kronologi penyebaran rekaman audio itu di kemudian hari, maka sosok Baiq Nuril pun dinyatakan bebas dari hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Kasusnya bergulir pasa September 2017 lalu. Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved