Dandim Tanjab : Kita Sukseskan Pemilu 2019 yang Aman dan Damai

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sebagai bentuk Netralitas TNI dalam Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sebagai bentuk Netralitas TNI dalam Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, Kodim 0419/Tanjab beserta Koramil jajarannya secara serentak melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Netralitas TNI Harga Mati."

Selain itu, dipasang pula spanduk yang bertuliskan "Kita Sukseskan Pemilu Tahun 2019 yang aman dan damai" melalui Tema "Pilihan boleh berbeda tetapi kedamaian tetap terjaga", hal ini menandakan bahwa TNI di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan Timur kedamaian tetap terjaga walau berbeda pilihan dan TNI akan bersikap Netral dalam menghadapi Pemilu kedepan.

"Pemasangan spanduk tersebut adalah sebagai bentuk ketegasan TNI dalam menjaga Netralitas pada Pemilu 2019, selain itu wujud kecintaan TNI terhadap keutuhan NKRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur," ungkap Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Arry Yudistira, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Dandim, hal itu sesuai perintah dan penekanan dari Komando Atas, bahwa Netralitas TNI dan PNS harus dijalankan, dari prajurit yang berada di wilayah teritorial paling bawah yaitu Kodim dan Koramil.

"Untuk itu, baik Makodim maupun Koramil jajaran, saya perintahkan untuk memasang Spanduk tentang Netralitas TNI Harga Mati, baik di depan satuan maupun di tempat-tempat strategis sekitar satuan," ujarnya.

Lebih lanjut Dandim menegaskan, bahwa Netralitas TNI sudah tertuang dalam UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya adalah tidak berpihak, tidak ikut poqlitik Praktis.

Menurutnya, netralitas adalah wujud nyata yang dipegang teguh setiap prajurit TNI untuk tidak terlibat di Politik Praktis.

"Jangankan Prajurit TNI, PNS pun jika larangan tersebut tidak diindahkan, sesuai dengan aturan yang ada, Maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam politik, dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam Pemilihan Presiden/Wapres dan Pemilihan Calon Legislatif, terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar dua belas juta rupiah," tegas Perwira melati dua ini. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved