Bukan Passing Grade, BKN Akan Terapkan Skala Nilai untuk SKB CPNS 2018, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI ; TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah
Update Berita CPNS 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah sebelumnya standar passing grade SKD menjadi masalah karena banyak yang lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada standar passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Dalam jadwal yang ada, tes SKB akan dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Baca: Jelang Tes SKB CPNS 2018 - Perbedaan Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Pelaksana

Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

Baca: BKN Tak Terapkan Passing Grade pada SKB CPNS 2018, Ini Penjelasan Resminya

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Peserta seleksi CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi melihat pengumuman, Jumat (2/11).
Peserta seleksi CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi melihat pengumuman, Jumat (2/11). (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca: Ramalan Zodiak Jumat (16/11) - Taurus Dapat Hadiah Nih, Khawatir Gemini Berlebihan

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.

Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved