Sidang Ditempat, Truk Batubara yang Melintas di Luar Jam Operasi
Menurutnya, Batanghari menjadi satu-satunya daerah yang akan memakai proses sidang ditempat bagi angkutan batubara yang melanggar.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Angkutan batubara yang melintas diluar jam operasi, akan di sidang ditempat oleh aparat gabungan Kabupaten Batanghari.
Hal ini disampaikian pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Menurutnya, Batanghari menjadi satu-satunya daerah yang akan memakai proses sidang ditempat bagi angkutan batubara yang melanggar.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Rp 14.785 per Dollar AS
Baca: Hingga Kamis Pagi, Ruas Jalan Sungai Penuh-Tapan Masih Lumpuh
Wing Gunariadi, Kepala Bidang Perhubungan darat dan Perkereta apian Dishub Provinsi Jambi menyampaikan, dishub kabupaten, Polres dan Pengadilan Negeri Batanghari, sedang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan sidang ditempat.
"Surat sudah kita turunkan ke Dishub Kota tinggal nunggu hasil koordinasinya saja, untuk segera dilakukan gakum sidang ditempat," jelasnya, Kamis (15/11).(*)