Sidang Ditempat, Truk Batubara yang Melintas di Luar Jam Operasi

Menurutnya, Batanghari menjadi satu-satunya daerah yang akan memakai proses sidang ditempat bagi angkutan batubara yang melanggar.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu herliyanto
Truk batubara yang melintasi jalan Kota Sarolangun. Dinshub Provinsi Jambi, akan berkoordinasi dengan pihak terkait, Dishub Batanghari, agar sidang ditempat berlaku bagi truk batubara yang melintas tidak pada jam operasinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Angkutan batubara yang melintas diluar jam operasi, akan di sidang ditempat oleh aparat gabungan Kabupaten Batanghari.

Hal ini disampaikian pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Menurutnya, Batanghari menjadi satu-satunya daerah yang akan memakai proses sidang ditempat bagi angkutan batubara yang melanggar.

Baca: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Rp 14.785 per Dollar AS

Baca: Hingga Kamis Pagi, Ruas Jalan Sungai Penuh-Tapan Masih Lumpuh

Wing Gunariadi, Kepala Bidang Perhubungan darat dan Perkereta apian Dishub Provinsi Jambi menyampaikan, dishub kabupaten, Polres dan Pengadilan Negeri Batanghari, sedang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan sidang ditempat.

"Surat sudah kita turunkan ke Dishub Kota tinggal nunggu hasil koordinasinya saja, untuk segera dilakukan gakum sidang ditempat," jelasnya, Kamis (15/11).(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved