Berkas Banding Kasus Dugaan Perambahan TNKS Diterima Pengadilan Tinggi
Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, menginformasikan dua berkas telah diterima majelis hakim PT Jambi beberapa waktu lalu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas banding perkara dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu, telah mendarat di meja majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, menginformasikan dua berkas telah diterima majelis hakim PT Jambi beberapa waktu lalu.
"Perkara masuk beberapa waktu lalu. Perkara atas nama Maardi bin Sabudin telah teregister di PT Jambi, No: 88/Pid.Sus-LH/2018/PT JMB. Dan Perkara atas nama Abu Hasym dengan No: 89/Pid.Sus-LH/2018/JMB," katanya melalui pesan tertulis kepada Tribunjambi.com , Kamis (15/11/18).
Saat ini, majelis hakim tengah mempelajari berkas perkara itu.
Adapun Majelis Hakim Tingkat Banding ini dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon, didampingi anggota 1 Agus Jumardo, dan anggota 2 Didik Setyo Handono.
"Sesuai SOP, antara 2 sampai 3 bulan sejak berkas diterima majelis, perkara harus sudah putusan," lanjutnya.
Namun, ketika ditanyakan mengenai berkas perkara Indra Jaya, Hasoloan mengaku belum menerima info.
"Kalau atas nama Indra Jaya, belum ada info ke saya," ujarnya.
Untuk diketahui, pengajuan banding tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jambi, Selasa (2/10/18).
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya dengan pidana penjara selama delapan bulan 15 hari dan denda Rp 2,5 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Ketiganya divonis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.
Baca: Daftar Pejabat Korup di Tanjabbar Bertambah, Diberhentikan Desember 2018
Baca: Ketahuan Anaknya Bohong, Sutini Minta Maaf
Baca: Souvenir Menarik untuk Nasabah Bank Mantap Jambi di Bulan November