Perempuan Ini Nekat Belanja Pakai Cek Kosong. Lalu Begini Jadinya
Dalam keterangannya, Hendra mengatakan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan memberikan cek kosong.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga telah melakukan penipuan, seorang perempuan paruh baya diperkarakan. Nurmayti, terpaksa duduk di kursi pesakitan karena korban melaporkan tindakannya mengaku menderita kerugian sekitar Rp 147 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/11), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Flromaida Sitorus menghadirkan empat saksi. Di antaranya Hendra selaku pengelola toko yang melaporkan Nurmayti, Ita, Yeni, dan Eko selaku karyawan.
Baca: Dandim 0419/Tanjab : Tiga Hari Lagi Jalan Rampung 100 Persen
Dalam keterangannya, Hendra mengatakan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan memberikan cek kosong.
"Dia ambil barang, terus bayar pakai cek. Pas saya cairkan, rupanya cek kosong," kata Hendra.
Baca: Curhat Pemilik Pangkalan Gas LPG Bersubsidi, Diancam karena Tolak Pelansir dari Luar Wilayah
Dia sempat memberi tenggat waktu pada terdakwa. Dalam tenggat tersebut, terdakwa sempat memberi cek lain. Namun sama saja, cek itu juga kosong.
"Saya kasih waktu. Dia ganti ceknya. Tapi pas pencairan, kosong lagi. Karena saya kesal, ya sudah, saya laporkan," ujarnya, kesal.
Sementara itu, ketiga karyawan toko mengaku terdakwa sudah cukup sering bertransaksi di toko tempat mereka bekerja.
Baca: FOTO-FOTO Penampakan Rumah di Lebak Bandung yang Digerebek, Tim Mabes Polri Turun ke Jambi
"Dia sering belanja. Ambil barang di toko untuk dijual lagi," kata Ita yang mengaku berinteraksi langsung dengan terdakwa saat pembelian.
Sekadar informasi, terdakwa diduga telah melakukan penipuan dengan mengambil sejumlah barang elektronik dan peralatan komputer dengan total harga Rp 197.930.000. Terdakwa telah membayar Rp 50 juta, sebelum akhirnya menyerahkan cek kosong, sehingga total yang belum dibayar Rp 147.930.000.
Baca: Bukan Cuma Diskon, Perhiasan Natal Juga Sudah Ada di Ramayana
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Warni Wati itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa nota pembelian dan cek kosong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Subsider, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jpu-memperlihatkan-cek-kosong-ke-majelis-hakim.jpg)