Husairi Berpesan supaya OPD Kerja Sesuai Aturan
Dia hanya mengingatkan kepada sesama OPD agar selalu bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, mendapat tuntutan penjara 8 tahun dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Husairi, memberikan komentar dalam bekerja memang harus ikut aturan.
"Untuk berkomentar terkait Zumi Zola, saya tidak punya hak untuk berkomentar, tidak etis rasanya," jelasnya, Kamis (8/11).
Dia hanya mengingatkan kepada sesama OPD agar selalu bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Serapan Pajak Baru 23 Persen, Kendaraan Dinas di Tanjabtim Banyak yang Nunggak
Baca: Nasib Eks Istana Anak-anak di Pasar pada 2019, Pemkot Bakal Sulap jadi Gedung Parkir
Baca: Pengakuan Pilot Lion Air Terungkap dari Rekaman Percakapan dengan Petugas ATC