Tangkapan 1 Kg Kokain
Daftar Nama Tersangka Penyelundupan Kokain 1 Kg di Jambi, Kapolda Bilang Ada 8 Orang
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, melakukan ekspose penyelundupan kokain 1 kg di Mapolda Jambi, Selasa (6/11).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditres Narkoba Polda Jambi mengungkap penyelundupan kokain 1 Kg. Ada delapan orang tersangaka yang ditangkap.
Nama delapan tersangka penyelundupan kokain 1 Kg, yaitu Johan Maulana (30), Sahrizal (31), Sugiarto (42), Arry Afrizal (41), M Rasydi (34), Syafii (35), Sahru Gunawan (23) dan Miming (57), warga Riau.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, melakukan ekspose penyelundupan kokain 1 kg di Mapolda Jambi, Selasa (6/11).
Dia mengatakan penangkapan dilakukan di Hotel Tepian Angso, Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (3/11) sekira pukul 22.00 WIB.
"Mereka dalam proses lebih lanjut," ujar Muchlis kepada wartawan.
Irjen Pol Muchlis AS mengatakanmengatakan tersangka penyelundupan kokain 1 Kg dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009.
Baca: BREAKING NEWS: Ditresnarkoba Ungkap Penyelundupan 1 Kg Kokain, 8 Tersangka Dibekuk
Baca: Daftar Nama 27 Korban Kecelakaan Lion Air yang Telah Terindentifikasi, Penyelam Telah Turun
Baca: Penyelam Terguncang, Beberkan Kondisi Bawah Laut Tempat Puing Lion Air, Banyak Jasad Tak Utuh