Senin Ini, JPU Tanggapi Eksepsi Solikin
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Muara Bungo akan membacakan tanggapan atas eksepsi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Muara Bungo akan membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Solikin, Senin (5/11/18) besok.
"Sidang akan kembali digelar pada Senin, tanggal 5 November 2018 dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Dedy Muchti Nugroho, Senin (29/10/18).
Sebelumnya, JPU Kejari Muara Bungo yang menangani kasus itu, Galuh Bastoro Aji dan Romy Kurniawan
Untuk diketahui, tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bungo tahun 2014 tersebut menyampaikan permohonan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut PH terdakwa, Syafri, kasus yang menimpa kliennya tergolong dalam hukum admimistrasi negara.
Selanjutnya, tim PH menganggap kerugian negara yang diakibatkan kliennya disebabkan karena adanya kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas (peralatan Poliklinik set) Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tahun anggaran 2014. Dalam hal itu, terdakwa selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tidak cermat dan tidak dikalkulasikan secara keahlian, sehingga memberi ruang bagi penyedia barang untuk meraup keuntungan tidak wajar.
Untuk itu, tim PH menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sebagai informasi, Solikin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pembangunan Kesehatan yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014. Dia bersama Rizaldi dan Ratna Juwita (berkas terpisah) telah menyusun Harga Perkiraan sendiri secara tidak cermat dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas (peralatan Poliklinik set) dengan dana anggaran dari APBN. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara Rp 318.189.934 berdasarkan audit BPK Perwakilan Provinsi Jambi nomor: SR-360/PW05/5/2017 tanggal 20 Desember 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cre)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-solikin_20181104_184818.jpg)